Tiga Mantan Pejabat Pelindo Divonis 4 Tahun dalam Kasus Korupsi Pengerukan Tanjung Perak

Advertorial

SURABAYA (Realita) – Tiga mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3, Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani, masing-masing divonis empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya periode 2023-2024.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang diketuai Ratna Diani Wulansari menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP.

Ardhy merupakan mantan Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021-2024. Hendiek pernah menjabat Division Head Teknik, sedangkan Erna merupakan Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.

“Menjatuhkan hukuman masing-masing empat tahun penjara, dipotong masa tahanan yang telah dijalani, dan denda sebesar Rp200 juta,” kata Ratna saat membacakan amar putusan di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (14/8/2026).

Majelis hakim juga memerintahkan agar ketiga terdakwa tetap ditahan.

Vonis tersebut sama-sama dijatuhkan kepada ketiga terdakwa, meski mereka memiliki jabatan, kewenangan, dan peran berbeda dalam proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.

Selain tiga pejabat Pelindo Regional 3, perkara ini juga menyeret sejumlah mantan pejabat PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Mereka adalah mantan Direktur Utama PT APBS Firmansyah, mantan Direktur Komersial Made Yuni Christina, serta mantan Manager Operasi PT APBS Dwi Wahyu Setiawan. Masing-masing telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Usai mendengarkan putusan, Ardhy, Hendiek, dan Erna menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Koordinator penasihat hukum ketiga terdakwa, Sudiman Sidabukke, mengaku terkejut dengan putusan tersebut. Menurut dia, sejumlah pegawai Pelindo yang hadir di persidangan juga terpukul mendengar vonis terhadap ketiga terdakwa.

“Ya, atas putusan itu tentu kita kaget, sangat-sangat kaget. Sehingga teman-teman dari Pelindo, hampir yang jumlahnya ratusan ini kan banyak yang menangis terharu,” ujar Sidabukke seusai persidangan.

Bank jatim dalam

Sidabukke juga mempertanyakan kesamaan hukuman yang dijatuhkan kepada ketiga kliennya. Dia menilai peran dan kewenangan masing-masing terdakwa semestinya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan berat-ringannya hukuman.

“Siapa pelaku utama, selaku pelaku penyuruh, selaku pelaku pembantu, itu kan hukumannya berbeda-beda. Tapi ini kan dipukul rata jadi empat tahun semua. Begitu juga dengan dendanya,” katanya.

Menurut Sidabukke, pertimbangan majelis hakim juga belum mengakomodasi argumentasi serta bukti yang telah diajukan tim penasihat hukum selama persidangan.

“Saya melihat tadi persidangan itu tidak ada konsep menimbang, karena semuanya itu adalah sepihak seperti yang dikemukakan oleh penuntut umum. Maka analisis kita, pendapat kita, bukti kita itu enggak ada dipertimbangkan sama sekali,” ujarnya.

Penasihat hukum juga menyoroti fakta persidangan mengenai aliran uang kepada ketiga terdakwa. Sidabukke menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya menerima atau menikmati uang dari perkara tersebut.

“Kan yang penting itu goal daripada pekerjaan itu berhasil, efektif, efisien, murah, dan berkualitas. Bukti hasil pekerjaan itu sudah diserahterimakan, tidak pernah ada masalah,” kata dia.

Meski kecewa terhadap putusan, tim penasihat hukum belum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Keputusan tersebut akan diserahkan kepada masing-masing terdakwa setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim.

“Saya tidak mau mendahului sikap mereka. Jangan melangkah terlalu jauh kalau belum diputuskan oleh klien. Tapi kita punya kewajiban memberikan pandangan-pandangan sesuai dengan aturan hukum,” ujar Sidabukke.yudhi

Editor : Redaksi

Advertorial
Berita Terbaru