Satresnarkoba Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba, 47 Tersangka Diamankan 

realita.co
Kasat Narkoba Polres Batu, IPTU Boby Abadi Rustam.

BATU (Realita)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu berhasil mengungkap 40 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 47 orang tersangka beserta barang bukti narkotika dengan nilai ekonomis mencapai sekitar Rp136 juta.

Kasatresnarkoba Polres Batu, IPTU Boby Abadi Rustam, mengungkapkan bahwa dari total 40 kasus yang ditangani, sebanyak 34 perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara enam kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Polres Batu Gelar Pangan Murah dan Layanan SIM-STNK di Car Free Day

"Selama periode Januari hingga Juni 2026 kami berhasil mengungkap 40 kasus dengan total 47 tersangka. Sebanyak 34 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan enam kasus masih dalam proses penyidikan," ujar IPTU Boby saat konferensi pers di Mapolres Batu, Selasa (30/6/2026).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 76,66 gram, ganja 43,55 gram, serta 87 butir pil ekstasi. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp136 juta.

IPTU Boby menjelaskan, terdapat dua pengungkapan kasus yang menonjol selama Mei hingga Juni 2026. Pada Mei, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial ZI di wilayah Lowokwaru, Kota Malang, hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap di wilayah hukum Polres Batu.

Baca juga: Kasatreskrim Polres Batu Perkuat Sinergi dengan Media

"Dari penangkapan tersebut kami mengamankan 15 butir pil ekstasi dan 27 paket sabu siap edar. Kasus ini kemudian terus kami kembangkan dan saat ini masih dalam proses penyidikan," jelasnya.

Selanjutnya, pada Juni 2026, Satresnarkoba Polres Batu kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika melalui pengembangan kasus tersangka berinisial BU hingga ke wilayah Kediri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 17 paket sabu siap edar.

Baca juga: Jelang Long Weekend, Polres Batu Perketat Pengamanan Kawasan Wisata dan Titik Rawan Macet

"Saat ini tersangka BU masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Batu," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penyesuaian pidana. (Ton).

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru