KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing jadi Tersangka Korupsi Proyek Strategis di Riau

realita.co
KPK saat gelar konferensi pers, (1/7) di Jakarta. Foto: beb

JAKARTA (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek strategis di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Tiga tersangka yang diamankan adalah Bupati Kuansing berinisial SMA, Sekretaris Daerah Kuansing berinisial JKN, dan pihak swasta dari PT MIC berinisial ARP. Ketiganya diduga kuat bermufakat jahat menyelewengkan dana proyek yang seharusnya untuk kepentingan publik.

Baca juga: Saksi Ungkap Dugaan Skenario OTT Yunus Mahatma, Anggota DPRD Ponorogo Membantah

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyebut penindakan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK di wilayah Riau.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pemerasan Wali Kota Madiun, Kadisdik hingga Eks Ketua KPU Diperiksa

"Dari peristiwa penahanan tersebut menunjukkan bahwa upaya penindakan harus dilakukan secara merata dengan perbaikan tata kelola pemerintahan agar praktik korupsi tidak terulang," ujar Achmad.

KPK menyebut proyek strategis yang dislewengkan para tersangka sangat bersinggungan langsung dengan hajat hidup masyarakat Kuansing. Lembaga antirasuah memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk membongkar tuntas akar kejahatan struktural tersebut.

Baca juga: Kejaksaan Gandeng PPATK, Buka Peluang Penjeratan TPPU di Kasus ESDM

Selain penindakan, KPK juga memperkuat instrumen pencegahan di daerah. "Fungsi pengawasan melalui instrumen pemantauan dan pengendalian akan semakin diperketat guna mencegah uang rakyat kembali dirampok oleh oknum pejabat," tegas Achmad.(Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru