SOLO (Realita)- Proses mediasi gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atau Solo berakhir "deadlock" pada Kamis (2/7/2026).
Kedua belah pihak sama-sama mempertahankan pendiriannya sehingga tidak tercapai kesepakatan damai.
Baca juga: Jaksa Tuduh Dokter Tifa Tak Mampu Buktikan Ijazah Jokowi Palsu
Akibatnya, perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok di persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, mengatakan pihaknya memang sejak awal tidak mengajukan usulan perdamaian kepada mediator.
Karena itu, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
"Kalau dari penggugat tidak pernah menawarkan usulan perdamaian. Tergugat juga menyatakan deadlock jadi kami langsung melanjutkan agenda persidangan," jelas Ajeng, Kamis (2/7/2026).
Menurut Ajeng, setelah mediasi dinyatakan "deadlock", persidangan langsung dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan.
Selanjutnya, proses jawab-menjawab akan dilakukan secara elektronik melalui e-court. "Mediasinya deadlock dan dilanjutkan dalam persidangan. Tadi agendanya sudah pembacaan gugatan, dan untuk selanjutnya jawab-jinawab itu nanti melalui e-court, seperti itu," papar Ajeng.
Ajeng juga mengungkapkan tim kuasa hukum penggugat telah menyiapkan langkah lanjutan untuk mengawal perkara tersebut.
"Dari pihak penggugat selanjutnya memang agenda ataupun rencana yang ingin kami lakukan memang mau mengajukan gugatan yang baru," sambungnya.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan mediator telah memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan resume atau penawaran penyelesaian sengketa. Namun, pihak tergugat tetap menolak seluruh tuntutan yang diajukan penggugat sehingga mediator menyatakan mediasi gagal.
"Pihak tergugat menolak secara tegas atas tuntutan yang diajukan penggugat oleh mediator dinyatakan deadlock dan dikembalikan majelis hakim," jelas Irpan.
Baca juga: Jaksa Yakin Ijazah Jokowi Asli
Selain menolak seluruh tuntutan, Irpan juga mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing penggugat dalam perkara tersebut.
Irpan juga menegaskan pihaknya menolak tuntutan agar Jokowi memperlihatkan ijazah kepada publik.
Menurut dia, penggugat bukan pihak yang memiliki kewenangan hukum untuk meminta dokumen tersebut diperlihatkan.
Baca juga: dr. Tifa Minta Jokowi Hadir Langsung di Persidangan dan Tunjukan Ijazah
"Oleh karena penggugat bukan sebagai pihak yang diberi otoritas hukum sebagaimana aparat penegak hukum maka kami menolak atas segala tuntutan yang diajukan penggugat agar Pak Jokowi memperlihatkan kepada publik terkait ijazah," ungkap Irpan.
"Karena Pak Jokowi terkait kepemilikan ijazah baik UU tentang Informasi Publik maupun perlindungan data pribadi dijamin sebagai hak atau otoritas bagi Pak Jokowi apakah mau diperlihatkan atau tidak bukan suatu kewajiban melainkan hak," tambahnya.
Karena penggugat dan tergugat tetap bertahan pada pendiriannya masing-masing, mediator akhirnya menyatakan mediasi "deadlock" dan mengembalikan perkara kepada majelis hakim.
Perkara kemudian dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok di PN Solo.pas
Editor : Redaksi