Perkara Perdata Olivia Irawan-Herlambang Vs Kartika Permatasari Berakhir Inkrah, Kuasa Hukum: Gugatan Baru Ditolak

SURABAYA (Realita)– Sengketa perdata antara Olivia Irawan dan Herlambang melawan Kartika Permatasari yang bergulir sejak 2023 disebut telah memperoleh kepastian hukum setelah seluruh upaya hukum dalam perkara tersebut diputus oleh pengadilan.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Olivia Irawan dan Herlambang, Dr. Teguh Suharto Utomo, perkara bermula dari gugatan perdata Nomor 91/Pdt.G/2023/PN Bwi di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dalam putusan tertanggal 20 Maret 2024, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), serta menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp300 juta, ganti rugi immateriil Rp350 juta, dan biaya perkara.

Menurut Teguh, putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK), sehingga telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ia juga menyampaikan bahwa Kartika Permatasari kemudian mengajukan gugatan baru melalui perkara Nomor 127/Pdt.G/2024/PN Bwi yang masih berkaitan dengan objek sengketa sebelumnya. Gugatan tersebut, kata Teguh, ditolak oleh pengadilan dan putusannya kembali dikuatkan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2468 K/Pdt/2026 tertanggal 29 Juni 2026.

"Majelis hakim menerapkan asas nebis in idem, yakni perkara dengan pokok sengketa yang sama dan telah diputus berkekuatan hukum tetap tidak dapat diperiksa kembali," ujar Teguh.

Selain perkara perdata, Teguh mengatakan Kartika Permatasari juga pernah membuat laporan di Polresta Banyuwangi yang berkaitan dengan sengketa tersebut. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, laporan itu disebut telah dihentikan sehingga tidak berlanjut ke tahap penyidikan.

Teguh menilai rangkaian putusan tersebut menunjukkan pentingnya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Asas nebis in idem merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum acara perdata. Tujuannya memberikan kepastian hukum serta mencegah pihak yang sama mengajukan gugatan berulang terhadap perkara yang pada hakikatnya telah diputus secara final oleh pengadilan," katanya.

Ia menambahkan, kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara dan putusan pengadilan yang telah inkrah harus dihormati oleh para pihak.

Sementara itu, Kartika Permatasari membantah pernyataan yang menyebut dirinya membuat laporan atau pengaduan terhadap Olivia Irawan dan Herlambang.

"Saya tegaskan, saya tidak membuat laporan/pengaduan terhadap Olivia dan Herlambang. Terlapornya adalah individu lain. Oleh karena itu, pemberitaan yang menyebut sebaliknya tidak sesuai fakta. Saya menduga hal tersebut merupakan upaya penggiringan opini publik yang menyesatkan," kata Kartika saat dikonfirmasi melalui whasap app.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru