Janji Pengurusan Tanah Selesai Cepat, Berujung Gugatan Perdata dan Laporan Polisi

SIDOARJO (Realita) - Sidang Penetapan tanggal mediasi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Sidoarjo atas kasus dengan nomor 299/PDTG/2025/PN Sidoarjo atas dugaan perbuatan melawan hukum  yang dilakukan oleh Subagyo SH dan Widodo  berlangsung singkat di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (7/10/2025).      

Gugatan dilayangkan oleh pasangan suami istri (pasutri) Ir. Haji Slamet (69) dan Hj. Darmini (63).  

Penggugat Ir. Haji Slamet dan Hj. Darmini lewat kuasa hukumnya Syakur SH menyatakan pada hakim ketua bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada hakim siapa yang jadi mediator. Sedangkan tergugat Widodo  membawa mediator sendiri.

Hakim menetapkan jadwal mediasi pada hari ini Selasa (14 Oktober 2025) pukul 09.00 Wib di Pengadilan Negeri Sidoarjo.             

Kasus tersebut berawal dari suatu proses pendampingan untuk pengurusan atas 13 tanah Gogol Gilir milik  Slamet dan Darmini yang terletak di desa Damarsih Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

Dalam pengurusan ini, Slamet dan Darmini didampingi oleh Subagyo dan Widodo sebagai kuasa hukum dan para legal.

Slamet dan Darmini ini telah membeli tanah Gogol atau mengambil alih oper atas tanah Gogol gilir ini sejak tahun 1990 dengan bukti surat letter C. Perjanjian-pengalian oper garap itu, ditandatangani oleh Kepala Desa Damarsih yang lama.

Searah dengan berjalannya waktu, Slamet dan Darmini merasa pendampingan yang diberikan Subagyo dan Widodo tak menghasilkan apa-apa. Alhasil, pasutri ini mencabut kuasa mereka atas Subagyo dan Widodo.

Padahal selama jadi kuasa hukum dan para legal menurut Slamet dan Darmini, Subagyo dan Widodo sudah banyak memberikan janji. Salah satunya, pengurusan tanah akan selesai dalam waktu singkat.

Lapor Polisi

Merasa kuasanya dicabut sepihak, Subagyo dan Widodo melaporkan Slamet dan Darmini ke polisi. 

Singkat cerita, karena dilaporkan ke polisi, Slamet dan Darmini menunjuk Syakur SH  dari kantor Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) Sidoarjo, untuk menjadi kuasa hukum mereka. 

Karena dicabut kuasanya oleh Haji Slamet maka Widodo dan Subagyo tidak terima dan melakukan pelaporan polisi kepada Haji Slamet dan Darmini.

"Karena itu kami akhirnya membawa kasus ini ke ranah perdata karena asal mula dari perjanjian penanganan kasus tersebut adalah perjanjian penanganan perkara," kata Syakur, Selasa (7/10/2025).

Syakur menambahkan, perjanjian pendampingan hukum  alasannya adalah benar dari perjanjian perdata, maka wajib diselesaikan di dalam gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Secara legal standing seperti di dalam tulisan dalam gugatan kami itu, sudah sangat jelas perkara ini harus diselesaikan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan bukan di laporan kepolisian," imbuh dia.

Apalagi, kata Syakur, Slamet dan Darmini mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 21,5 juta kepada Widodo SH, namun penanganan perkaranya tidak ada kejelasan

"Maka kami dalam menggugat ini juga meminta ganti rugi kepada  Widodo dan Subagyo," tegas dia.         

Menurut Slamet dan Darmini, pengacara dari LBH LCCI itu, pada Maret 2025  menjanjikan pengurusan selesai dalam 3 bulan. Namun, Widodo dan Subagyo, kata Slamet, susah diajak koordinasi.

" Padahal belum tahu persis permasalahan dan solusi untuk kelengkapan dokumen pengurusan SHM (Surat Hak Milik). Dimana kelengkapan dasar kepemilikan yang sudah menjadi putusan Komisi Informasi Propinsi Jatim merupakan alat yang harus diakui oleh pihak pemohon SHM. Pihak pemohon SHM dan kepala Desa Damarsih masih banyak lagi yang harus dilengkapi dokumen," ungkap Slamet.

Padahal untuk keperluan mengajukan SHM, Ir. H. Slamet sudah memberi anggaran kepada Rp 21,5 juta kepada Widodo SH namun tidak dilaksanakan dan tanpa hasil.

Pemutusan surat kuasa dari Ir H. Slamet kepada LBH LCCI, menurut Syakur, sudah prosedural. Karena  Subagyo SH sudah menyatakan lewat whattsapp bahwa sudah tidak  sanggup lagi jadi kuasa hukum Slamet dan Darmini pada 6 Juli 2025. Pesan WA itu intinya mempersilahkan Slamet untuk mengurus sendiri.

"Akhirnya dengan terpaksa surat kuasa dicabut karena tak  ada kejelasan progress-nya, selama ini karena anggaran kerja sudah dikeluarkan dari kami total Rp 21,5 juta," ucap  Slamet.

"Kami gugat lembaga bantuan hukum LCCI tersebut karena mereka tidak melaksanakan sebagaimana perjanjian yang telah dijanjikan pada klien kami. Bahkan klien kami sudah mengeluarkan sudah dana untuk operasional sebagaimana yang sudah tertera sebesar Rp21,5 juta per termin. Sebagaimana dana-dana tersebut disampaikan untuk BPN pengurusan di BPN setelah itu untuk pengukuran," kata Syakur lagi.

Namun demikian, imbuh dia,  tidak terbukti adanya apa yang telah dijanjikan LBH tersebut.

"Selain itu sebagai lembaga bantuan hukum menjanjikan pengurusan selesai dalam 3 bulan,  kalau memang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, itu tidak boleh dilakukan sebagai advokat," tegas dia.

Selain  itu pihak lembaga bantuan hukum tersebut sudah membuat konten-konten di media sosial, di mana konten tersebut menyudutkan Ir. H. Slamet yaitu konten dengan memberi judul, "Wanprestasi, Insinyur Haji Slamet Diadukan ke Polisi".

"Kalau memang sudah mengatakan wanprestasi Kenapa diadukan di Polrests Sidoarjo. Setelah  kami datangi Polresta Sidoarjo  sesuai dengan panggilan tersebut, kami berikan bukti-bukti perjanjian kerja, bukti transfer sejumlah uang, sehingga penyidik tahu bahwa memang ada pencairan dana sebagaimana perjanjian," ungkap Syakur menimpali.

Dengan demikian nantinya, kalau perkara  ini sudah selesai, pihaknya akan melakukan upaya hukum yang lain, yakni mengadukan terlapor ke kepolisian.

"Kami berpegangan kepada perma nomor 1 tahun 1956 yang mengatur penangguhan pemeriksaan perkara pidana (prejudicieel geschil) karena ada perselisihan perdata yang harus diputuskan lebih dahulu oleh pengadilan perdata untuk memberikan kepastian hukum,"  pungkas Syakur SH.

Siap Mediasi

Terpisah, Widodo membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan Slamet ke Polresta Sidoarjo karena merasa dirugikan terkait pemutusan kuasa secara sepihak.

"Benar sudah saya laporkan ke Polresta Sidoarjo. Sudah dipanggil dua kali oleh polisi, namun yang bersangkutan tidak hadir," ujarnya saat dihubungi Realita.co melalui panggilan telepon, Senin (13/10/2025).

Tak hanya itu, Widodo mengakui jika dirinya telah menerima uang sejumlah Rp 20 juta-an dari mantan klien nya itu untuk dana operasional kepengurusan sertifikat tanah dan rumah.

"Benar saya memang menerima uang 20 juta sekian, tapi untuk operasional, bukan untuk biaya kepengurusan sertifikat. Dia malah menjanjikan ke saya uang 80 juta buat operasional," ungkapnya.

Widodo menambahkan jika proses kepengurusan sertifikat ini tidak mudah, banyak langkah yang harus dilalui, melalui BPN, lalu Pra Musyawarah Daerah (Pramusda), hingga Musdes (Musyawarah Desa).

"Setelah dari BPN kita ajukan Pramusda, lah Pramusda (Pra Musyawarah Desa) sudah dilakukan, tinggal Musdes (Musyawarah Desa), tinggal selangkah saya minta dana operasional malah gak mau, ya akhirnya saya laporkan," tutupnya.

Terkait gugatan perdata dari kubu Slamet, Widodo menegaskan siap mediasi. "Kami siap mediasi, 24 jam, walaupun di luar persidangan,"tegas Widodo.ty

Editor : Redaksi

Berita Terbaru