KARANGASEM (Realita) - Krama atau warga Desa Adat Bugbug, Karangasem, akhirnya melakukan paruman atau rapat desa di Jabe Pura Desa, Rabu (9/10/2024).
Tujuan rapat warga untuk mempertanyakan terkait tanah seluas 1 hektare (ha) yang diduga disewakan oleh Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana yang tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga.
Baca Juga: Cerita Korban Penipuan Tanah Kavling di Malang, Berawal dari Iklan Tanah Murah
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, ribuan krama laki-laki maupun perempuan terlihat memadati jalan yang ada di depan Pura Desa Bugbug. Mereka melakukan paruman untuk mengambil langkah-langkah ke depan, karena penyewaan tanah tersebut, karena hampir seluruh krama yang hadir tidak tahu, apalagi setuju terhadap penyewaan tanah praduen desa, sehingga dinilai sudah tidak sesuai dengan peraturan yang ada di Desa Adat Bugbug.
Selama berlangsungnya paruman, ratusan polisi dari Polres Karangasem dan Brimob Polda Bali terlihat berjaga di sekitar lokasi. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan paruman berjalan dengan lancar tanpa ada gesekan atau perselisihan.
Pada kesempatan itu, Ketua Paruman, I Gede Putra Arnawa, S.Kom., mengatakan bahwa krama yang hadir sangat luar biasa. "Data terbaru 5.000 krama hadir," ungkap Ketua Team 9 Gema Shanti ini, sekaligus menegaskan seluruh warga tidak tahu-menahu soal tanah seluas 1 hektare disewakan oleh Kelian Desa Adat Bugbug. Sehingga mereka memutuskan untuk melakukan paruman guna mencari jalan terbaik.
"Dalam awig-awig atau peraturan Desa Adat Bugbug dilarang untuk menjual atau menyewakan tanah desa. Apalagi tanah ini disewakan tanpa sepengetahuan warga," tegasnya.
Ia menyebut ada beberapa keputusan yang didapat dan disetujui oleh warga yang hadir dalam paruman. Salah satunya warga akan menempuh jalur hukum terkait penyewaan tanah tersebut. "Kami tidak tahu kepada siapa tanah tersebut disewakan dan akan digunakan untuk apa serta berapa harga. Oleh sebab itu, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum supaya lebih jelas," imbuhnya.
Ditegaskan kembali, krama menyatakan tidak pernah tahu penambahan kontrak lahan 1 Ha (hektar) dan ditambahan lagi 2 Ha yang dipersoalkan sebelumnya. Oleh karena itu, seluruh krama meminta dugaan penggelapan itu, agar diproses Hukum Positif/ Negara bukan sangsi adat.
"Meminta Pimpinan Adat atau Jero Bandesa Adat Bugbug untuk mewakili gugatan perdata dan pidana diwakilkan pada krama atas nama I Ketut Wirnata," bebernya.
Mengantisipasi potensi gesekan antara kedua kelompok, Polres Karangasem mengerahkan total 195 personel keamanan. Para personel ini telah diploting sesuai dengan tugas dan bagian masing-masing untuk memastikan pengamanan yang menyeluruh dan efektif.
AKBP I Nengah Sadiarta menyatakan kehadiran saat paruman untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya Paruman.
"Kami berharap kedua belah pihak dapat menahan diri dan menyelesaikan perbedaan mereka secara damai dan sesuai dengan adat istiadat yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga: Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalsel Diparipurnakan
Konflik internal yang terjadi di Desa Adat Bugbug ini telah menjadi perhatian pihak kepolisian dan pemerintah setempat. Upaya-upaya mediasi dan pendekatan persuasif terus dilakukan untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima oleh semua pihak.
Masyarakat Desa Adat Bugbug diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana. Pihak kepolisian akan terus memantau situasi dan siap mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di desa tersebut.
Sementara itu, secara terpisah Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana mengklaim penyewaan tanah 1 hektar itu sudah sesuai dengan mekanisme dan telah dibahas dalam rapat prajuru desa adat. Sosialisasi ke masyarakat juga telah dilakukan oleh perwakilan prajuru yang ada di masing-masing banjar.
"Mereka sengaja buat paruman seperti itu, saat krama yang lain sedang membuat penjor. Ini mereka lakukan untuk menggagalkan Aci Usaba Gumang," ucap Purwa.
Sebelumnya, diketahui polemik penyewaan tanah di Desa Adat Bugbug, Karangasem kembali bertambah panas setelah ditemukan adanya penyewaan lahan tambahan seluas 1 Ha.
Gede Putra Arnawa, S.Kom., selaku Ketua Team 9 Gema Shanti mengakui polemik ini sebelumnya diketahui setelah pemeriksaan saksi dari pihak Prajuru Desa Adat Bugbug di Pengadilan Negeri Amlapura, Karangasem, saat berlangsungnya perkara perdata antara I Nyoman Jelantik melawan Nyoman Purwa Ngurah Arsana (Kelian Adat Bugbug) sesuai register perkara perdata No.255/Pdt.G/2023/PN.Amp.
Baca Juga: Pakar Hukum Agraria Sebut Persoalan Tanah Adat Ondoafi Skouw Yambe Merupakan Kerawanan Nasional
Diketahui pada perkara Perdata No.255/Pdt.G/2023/PN. Amp tersebut, Krama Desa Adat Bugbug telah menunjuk I Nyoman Jelantik selaku Jero Bandesa Adat Bugbug untuk mengajukan gugatan atas penyewaan 2 Ha pada tahun 2021 atas bidang tanah druwe desa di areal Njung Awit yang saat ini dikenal sebagai Neano Resort. Pada saat sidang pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana yang menghadirkan Prajuru Desa Adat Bugbug, ternyata diketahui kemudian di tahun 2023 malah ada penyewaan lahan tambahan seluas 1 Ha. Atas dasar yang lucunya malah Penyarikan Gede Desa Adat Bugbug menyatakan tidak mengetahui adanya sewa tambahan tersebut.
“Beranjak dari hal itu, kemudian Krama Desa Adat Bugbug yang sebelumnya juga telah menolak dan mengajukan upaya hukum terkait dengan penyewaan lahan yang diduga melanggar prosedural aturan adat tersebut, berinisiatif untuk kembali menggelar Paruman Krama Desa Bugbug agar bisa membuat terang polemik sewa yang terulang kembali tanpa sepengetahuan karma desa,” bebernya.
kepada para awak media. Ia menerangkan kembali, Krama Desa Adat Bugbug kemudian pada Jumat, 27 September 2024 telah menggelar rapat atau paruman untuk berkoordiansi, yang mana kemudian dari rapat tersebut telah disepakati dan diputuskan untuk melakukan kembali Paruman Krama Desa Adat Bugbug, pada Rabu, 9 Oktober 2024 pukul 16.00 WITA mendatang di Wantilan Desa Adat Bugbug.
Paruman terkait tentang lahan desa seluas 1 Ha yang dikontrakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan krama Desa Adat Bugbug.
“Selain itu, dalam pelaksanaannya Krama sepakat untuk mesadok ke Jero Bandesa Adat Bugbug untuk ngebug kukul (memukul kentongan, red) di masing-masing banjar adat untuk menginformasikan kegiatan Paruman Krama Desa Adat Bugbug,” pungkasnya. (Adi)
Editor : Redaksi