KALSEL (Realita)- Rabu (11/1/ 2023), dalam rapat paripurna DPRD Kalsel telah disahkan Ranperda menjadi Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalsel. Penyampaian sambutan atas disahkannya Perda ini dilakukan oleh penggagas sekaligus ketua Pansus Perda tersebut, yakni HM. Lutfi Saifuddin dari Fraksi Partai Gerindra.
Lutfi berharap dengan adanya Perda ini maka Tanah Ulayat yg merupakan warisan para leluhur yang jauh sebelum NKRI terbentuk sudah ada ini dapat terlindungi serta terjaga kelestariannya meliputi warisan budaya, norma, adat dan istiadat yang berlaku sebagaimana aslinya dibawah naungan payung hukum NKRI.
Baca Juga: Sempat Batal Digelar, Paripurna DPRD Lamongan Kali Ini Diwarnai Listrik Padam
"Kita meminta Pemerintah Provinsi Kalsel segera membentuk Panitia khusus terhadap pengajuan tanah Ulayat ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda ini," tegas Lutfi.hai
Baca Juga: HUT Kabupaten Banyuasin ke-22, DPRD Gelar Rapat Paripurna
Editor : Redaksi