MALANG (Realita)- Polres Malang telah mengamankan pelaku penipuan tanah kavling yang berlokasi di Wonokoyo, Kota Malang. Pelaku bernama Markatam (48), warga Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, mengatakan pelaku berusaha kabur ke luar kota, namun pihak Polres Malang berhasil mengamankan pelaku di sebuah kontrakan di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Lagi, Pemkot Madiun Gelar Lomba Kebersihan Makam
Setelah pelaku diamankan Polres Malang, korban yang mengadu terus bertambah. Salah satunya adalah Bob Bimantara Leander (27), warga asal Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Ia mendatangi Polres Malang untuk melaporkan dugaan penipuan jual beli tanah kavling yang dialami ibu kandungnya, kemarin, Rabu (8/11/2023).
Kepada media ini, Bob Bimantara Leander bercerita awal mula orang tuanya membeli tanah kavling dari pelaku, karena tergiur dengan iklan tanah kavling di Kota Malang dengan harga yang relatif murah untuk berinvestasi.
"Ibu saya tergiur karena harganya murah. Per kavling harganya hanya 60 juta rupiah” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Bob, ibunya melakukan survei lokasi. Karena merasa cocok dengan tempat dan harganya murah, akhirnya ibunya memutuskan untuk membeli tanah kavling itu.
"Jadi ibu saya waktu itu terlebih dahulu mengecek tanah kavling tersebut. Kebetulan, ibu saya mengetahui informasi jual beli tanah itu dari kerabatnya. Lalu ibu melakukan transaksi pembelian satu kavling tanah di CV Anugrah Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Asrikato No. 79 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang," ujarnya.
Karena sudah merasa cocok, tanpa pikir panjang, korban langsung membayarkan Ikatan Tanda Jadi (ITJ) yang disepakati bersama di notaris pada 4 Juni 2020 silam.
"Ibu saya waktu itu langsung deal dan diberikan surat perjanjian jual beli pada 4 Juli 2020 yang ditandatangani oleh notaris. Untuk ikatan tanda jadi, ibu saya membayarkan satu juta," terang Bob.
Di tahun yang sama, yakni Juli 2020, korban telah melakukan pembayaran DP sebanyak dua kali. Pembayaran DP pertama Rp14 juta pada 3 Juli 2023 dan DP kedua sebesar Rp15 juta pada 6 Agustus 2020.
Baca Juga: Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalsel Diparipurnakan
"Kedua bukti pembayaran berupa kwitansi yang ditandatangani oleh Markatam sendiri, waktu itu pembayaran dilakukan di kantornya di Pakis,” beber Bob.
Selain itu, lanjut Bob, ibunya juga mengaku telah membayarkan angsuran sejak tiga tahun terakhir hingga Januari 2023 lalu. Besran ansuran yang dibayarkan perbulan mencapai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta perbulan.
"Jika dihitung dan ditambah DP, jumlahnya sekitar 46 juta rupiah yang sudah ibu saya bayarkan,” urainya.
Lantas, pada akhir Januari 2023, ibu Bob mulai menaruh curiga terhadap tanah yang dibeli. Ibunya mendengar kabar sejumlah user lain yang mengaku belum menerima Akta Jual Beli (AJB) atas obyek tanah yang dibeli.
"Nah awal Januari itu menurut penuturan ibu saya, ada yang tidak beres di kavling itu. Sebab, beberapa user belum mendapat AJB yang dijanjikan. Sementara, ibu saya juga blm mendapat AJB tersebut. Padahal, AJB itu penting untuk menjadi bukti yang kuat bahwa ibu saya menguasi tanah yang dibelinya dari Markatam," benernya.
Baca Juga: Pakar Hukum Agraria Sebut Persoalan Tanah Adat Ondoafi Skouw Yambe Merupakan Kerawanan Nasional
Baru baru ini, ia merasa kaget mendengar pemberitaan di media sosial (medsos) bahwa Polres Malang telah menangkap Markatam atas dugaan penipuan jual beli tanah kavling. Lalu ia melaporkan apa yang dialami ibunya di Polres Malang.
"Ibu saya awalnya mendengar fakta pemberitaan kalau Markatam ditangkap karena kasus penipuan jual beli tanah kavling. Akhirnya saya sabagai anak kandung pertama diberi kuasa untuk mengadu ke Polres Malang terkait kasus ini. Saya berharap dengan aduan ini, pelaku bisa diproses secara adil adilnya,” pungkasnya.
Terpisah Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menerangkan setidaknya terdapat 13 pengaduan serupa di Polres Malang terkait penipuan yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan kerugian bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 1,5 miliar.
"Ada belasan saksi penganduan dari mereka yang menjadi korban yang telah membayar secara lunas. Besarnya bervariasi mulai dari Rp 40 juta sampai Rp 1,5 miliar. Namun tidak dapat menguasi tanah tersebut," ujar Taufik.
Atas perbuatannya, markatam diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.mad
Editor : Redaksi