Kuasa Hukum IS Soroti Penanganan Kasus Penipuan di Polsek Baros, Kanit Reskrim: Cari Solusi

SERANG (Realita)- Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/04/VI/2026/Banten/Resta Serang Kota/Sektor Baros yang dilaporkan IS terhadap terlapor MAG menuai sorotan. Kuasa hukum pelapor menyoroti dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Baros.

Kuasa hukum IS dari Kantor Firma Hukum RKHK and Partner, Jerry Nababan, menyampaikan keberatan atas langkah penyidik yang dinilai tidak mengedepankan prosedur komunikasi dengan pendamping hukum kliennya.

“Klien kami dihubungi langsung oleh penyidik tanpa melalui atau berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. Menurut kami, hal tersebut patut diduga tidak mencerminkan profesionalisme dalam proses penanganan perkara,” ujar Jerry kepada wartawan, Selasa (3/7/2026).

Ia menyebut, dalam proses penegakan hukum, penyidik seharusnya memperhatikan mekanisme yang berlaku ketika seseorang telah menunjuk kuasa hukum. Atas hal itu, Jerry meminta Kapolda Banten dan Kapolresta Serang Kota mengevaluasi penyidik Polsek Baros yang menangani perkara tersebut.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Baros Ipda Webri membantah pernyataan pelapor dan kuasa hukum. Ia menegaskan komunikasi langsung ke IS bukan untuk mengabaikan kuasa hukum.

"Tujuan menghubungi IS adalah untuk memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak terkait teknis pembayaran. Panggilan ke Polsek pun dapat diwakilkan oleh pihak keluarga IS. Hal itu semata-mata untuk melakukan diskusi demi membantu pihak pelapor, terutama warga Baros yang sedang menghadapi kesulitan,” jelas Webri Rizal.

Menurut Webri, komunikasi tersebut dilakukan sebagai upaya mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak terkait mekanisme penyelesaian persoalan yang sedang berjalan. 

“Baik mas, mohon waktu ya. Izin mas jawaban kami mungkin serupa dengan hari kemaren ketika ada yang konfirmasi serupa seperti yang mas ajukan,” kata Webri.

Perkara ini kini menjadi perhatian agar setiap tahapan proses hukum berlangsung sesuai ketentuan dan tetap menjunjung tinggi hak-hak para pihak.fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru