SOLO (Realita)- Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo menilai langkah Roy Suryo yang kembali mengajukan gugatan praperadilan berpotensi memperlambat proses persidangan perkara pokok terkait dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Baca juga: Perkara Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Ngaku Tak Sabar Ingin segera Hadir di Persidangan
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut praperadilan kedua itu diajukan saat perkara sudah memasuki tahap persidangan. Menurutnya, langkah tersebut patut diduga sebagai strategi untuk menunda pemeriksaan utama.
"Kami menduga praperadilan kedua ini sekadar mengulur pemeriksaan pokok perkara. Selain menunjukkan pemohon tidak yakin dengan putusan praperadilan pertama maupun pembelaannya di pokok perkara," kata Rivai saat dihubungi, Senin, 6 Juli 2026.
Rivai juga berharap hakim praperadilan dapat mencermati motif pengajuan gugatan tersebut dan mengambil keputusan tegas.
Baca juga: UGM Tegaskan lagi, Ijazah Jokowi Sudah Diuji Laboratorium Forensik
"Untuk itu diharapkan Hakim praperadilan kedua dapat bersikap tegas dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," tegasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo.
"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, saat dikonfirmasi.
Baca juga: Terkait Ijazah Jokowi, PTUN Jakarta Tolak Keberatan UGM untuk Tunjukkan Dokumen Akademik
Sebelumnya, gugatan praperadilan pertama terkait keabsahan penggeledahan Selasa, 7 Juli 2026, Roy Suryo menang.
Roy Suryo juga mengajukan praperadilan lain untuk menguji keabsahan status tersangkanya dalam dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE. Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026.gh
Editor : Redaksi