JAKARTA (Realita)- Mahfud MD menilai eks Jampidsus Febrie Adriansyah layak dijatuhi hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus mega korupsi.
Ia menyebut tindakan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum di tengah krisis sebagai kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditoleransi.
Baca juga: Eks Karumga Febrie Adriansyah Meninggal 'Misterius' di Banyumas, LPSK Siap Lindungi Keluarga
Menurut Mahfud, instrumen hukum di Indonesia sudah mengakomodasi hukuman mati untuk kasus korupsi, terutama jika dilakukan dalam kondisi tertentu seperti krisis ekonomi.
Ia menegaskan bahwa filosofi awal pembentukan KPK adalah memberi efek jera lebih berat bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang.
Baca juga: Kejagung Ancam Jemput Paksa Febrie
Barang bukti yang ditemukan, termasuk 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp476 miliar, membuat kasus ini semakin mencengangkan.
Mahfud menilai jumlah fantastis tersebut menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Bukan Kaleng-Kaleng! Emas 74 Kg dan USD Barbuk Korupsi Eks Jampidsus, Hasil Uji: Asli
Ia berharap tidak ada intervensi politik yang mengaburkan substansi hukum dalam kasus ini. Baginya, hukuman maksimal adalah bentuk keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.tri
Editor : Redaksi