Bupati Jember Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga 30 September 2026

realita.co

JEMBER (Realita) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi memperpanjang program pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Kebijakan ini diambil menyusul tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2026.

Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, perpanjangan masa pembebasan denda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, respons masyarakat yang sangat positif menjadi salah satu alasan utama kebijakan itu kembali diperpanjang.

Baca juga: Gus Fawait Luncurkan Home Care Jember, 1.200 Nakes Siap Datangi Rumah Warga

"Karena antusiasme masyarakat begitu besar, maka kami memutuskan memperpanjang pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember. Yang semula berakhir pada 31 Juli 2026, kami perpanjang sampai 30 September 2026," kata Fawait.

Program pembebasan denda ini hanya berlaku untuk pajak-pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember. Selama periode program berlangsung, wajib pajak dapat melunasi pokok pajaknya tanpa dikenai sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran.

Adapun jenis pajak yang masuk dalam program tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta sejumlah pajak daerah lainnya yang menjadi kewenangan Pemkab Jember.

Baca juga: JFC 2026 Jadi Pembuka, Gus Fawait Beberkan Deretan Event Besar Jember

"Program pembebasan denda ini berlaku untuk pajak-pajak yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember, yaitu PBB, BPHTB, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBJT, serta pajak-pajak lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten," ujarnya.

Fawait berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Selain membantu masyarakat mengurangi beban pembayaran pajak, kebijakan itu juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Jember.

Baca juga: Gus Fawait Siapkan Rp59 Miliar untuk Beasiswa Cinta Bergema, 4.200 Mahasiswa Jember Jadi Sasaran

Pada kesempatan yang sama, Bupati Fawait juga menegaskan bahwa sejak awal menjabat sebagai kepala daerah, fokus utama pemerintahannya adalah mempercepat pengentasan kemiskinan melalui peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat. Menurutnya, pelayanan publik yang mudah diakses menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

"Semenjak menjadi Bupati Jember, kami fokus untuk pengentasan kemiskinan. Terutama kami mulai dari pelayanan dasar," tegas Fawait.rdy

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru