SURABAYA (Realita) – DPRD Kota Surabaya menyoroti dugaan ketidakpatuhan pelaporan pajak oleh Rumah Makan AG. Ny. Suharti. Sorotan tersebut mencuat setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya memanggil manajemen rumah makan tersebut untuk membahas kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman.
Pemanggilan itu dilakukan melalui Surat Undangan Nomor 900.1.13.1/7919/436.8.3/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang ditujukan kepada pimpinan AG. Ny. Suharti di Jalan Sulawesi Nomor 19, Surabaya.
Baca juga: Kasus Peluru Nyasar di SMPN 33 Gresik Diadukan ke DPRD Jatim, Minta Dimediasi
Dalam proses pemeriksaan, Bapenda meminta pihak rumah makan menyerahkan berbagai dokumen administrasi dan keuangan selama satu tahun masa pajak sebagai bagian dari pemeriksaan kepatuhan PBJT. Selain itu, manajemen AG. Ny. Suharti dijadwalkan menghadiri rapat koordinasi pada 15 Juli 2026 di Kantor Bapenda Kota Surabaya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen wajib melaporkan dan menyetorkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sejak awal sudah ada kesepakatan antara pemerintah kota dengan para pengusaha. Pajak yang dipungut dari konsumen harus dilaporkan sesuai omzet atau perolehan rumah makan tersebut. Kalau tidak dilaporkan sebagaimana mestinya, berarti melanggar aturan yang telah disepakati," ujar Budi Leksono, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Ganti Rugi Rp 104 Miliar Mandek, Pemkot Surabaya Ajukan Syarat di Luar Putusan
Politisi yang akrab disapa Bulek itu menegaskan bahwa pajak merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Kota Surabaya.
"Bagaimanapun membayar pajak itu adalah kewajiban para pengusaha. Pajak makanan itu kan pada dasarnya dibayar oleh konsumen, sehingga seharusnya tinggal dilaporkan secara benar. Dana tersebut nantinya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan maupun peningkatan pelayanan publik," tegasnya.
Baca juga: Sengketa Sampah, Unicomindo Tagih Rp 104 Miliar, Pemkot Surabaya Dinilai Abaikan Putusan MA
Bulek juga meminta Bapenda Kota Surabaya memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, khususnya pelaku usaha di sektor restoran dan rumah makan, serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
"Hal ini harus menjadi atensi khusus para pemangku kebijakan agar seluruh pengusaha tertib melaksanakan kewajiban perpajakannya," tutupnya. tyan
Editor : Redaksi