P3SKM Nilai Keterangan Kuasa Hukum Pemkot Madiun di PTUN Tak Sesuai Fakta, Siap Tempuh Jalur Hukum

realita.co

MADIUN (Realita) – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun telah melakukan kebohongan publik terkait proses pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pasar tradisional. Penilaian itu muncul setelah adanya pernyataan kuasa hukum Pemkot Madiun dalam persidangan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Dalam sidang pembuktian yang menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara, Dr. Himawan Estu Bagijo, pada Senin (13/7/2026), kuasa hukum Pemkot Madiun, Ika Puspitaria, menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan pemeriksaan terhadap para pedagang yang dianggap melanggar ketentuan sebelum SIP mereka dicabut.

Baca juga: Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun Siap Gugat Pemkot ke PTUN, Nilai Penyegelan & Pencabutan SIP Cacat Administrasi

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan saksi ahli mengenai apakah para pedagang telah diperiksa secara individual dan apakah terdapat berita acara pemeriksaan.

"Pemeriksaan dan sebagainya itu ada dan kami selalu melakukan itu," ujar Ika Puspitaria di persidangan.

Namun, Wakil Ketua P3SKM, Achmad Ibrahim, membantah pernyataan tersebut. Menurutnya, keterangan yang disampaikan di persidangan tidak sesuai dengan fakta yang dialami para pedagang.

"Pernyataan tersebut menurut para pedagang selaku penggugat tidak sesuai fakta lapangan. Dan ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap kode etik seorang ASN," ujar Ibrahim, Jumat (24/7/2026).

Ia menegaskan, sebagai aparatur sipil negara (ASN), setiap keterangan yang disampaikan di hadapan pengadilan seharusnya berlandaskan fakta yang benar, dapat dipertanggungjawabkan, serta mencerminkan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.

"Hal tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah," katanya.

Meski demikian, Ibrahim mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas seluruh alat bukti maupun keterangan kepada Majelis Hakim PTUN Surabaya.

Namun, untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa, para pedagang tengah mempertimbangkan melaporkan ASN yang bersangkutan kepada atasan langsungnya. 

Selain itu, mereka juga membuka kemungkinan melapor ke Polres Sidoarjo atas dugaan penyampaian keterangan yang tidak sesuai fakta di persidangan.

"Perkara ini bukan semata-mata soal pencabutan SIP. Perkara ini adalah ujian bagi komitmen Pemkot Madiun dalam menegakkan prinsip negara hukum," tegas Ibrahim.

Menurutnya, keadilan tidak hanya ditentukan oleh putusan pengadilan, tetapi juga oleh keberanian setiap penyelenggara pemerintahan dalam menyampaikan fakta secara jujur dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan administrasi yang diambil.

"Kami prihatin atas pernyataan kuasa hukum Pemkot Madiun dalam persidangan yang tidak sesuai dengan fakta sehingga menimbulkan kekecewaan dan kemarahan para pedagang yang sedang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum," imbuhnya.

Sementara itu, dalam keterangannya di persidangan, saksi ahli Dr. Himawan Estu Bagijo menekankan bahwa setiap tindakan pemerintah yang membatasi atau menghilangkan hak warga negara wajib memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, serta melalui prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara dalam setiap tindakan administrasi pemerintahan.

"Satu saja alasan mengenai prosedur tidak dipenuhi bisa memunculkan gugatan," tandas Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) 2015-2019 itu. 

Saat ini, perkara gugatan pedagang pasar terhadap Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Madiun tentang pencabutan SIP kios pasar masih bergulir di PTUN Surabaya. Setelah masing-masing pihak menghadirkan saksi dalam tahap pembuktian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk menyampaikan kesimpulan sebelum memasuki tahapan putusan. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru