JAKARTA (Realita)- Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menjemput paksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Upaya paksa itu akan dilakukan apabila Febrie kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan hari ini, Jumat (24/7/2026).
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.
Baca juga: Bukan Kaleng-Kaleng! Emas 74 Kg dan USD Barbuk Korupsi Eks Jampidsus, Hasil Uji: Asli
"Nah kemudian yang kedua, pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali, yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," kata Rudi.
Sebelumnya, Febrie telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu(22/7). Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Penyidik Bisa Gunakan Pasal 28 KUHAP
Rudi menegaskan, apabila Febrie kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik dapat melakukan jemput paksa sesuai ketentuan hukum.
"Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," ujarnya.
Ditetapkan Tersangka Kasus TPPU
Baca juga: Hotman Paris Resmi Jadi PH Eks Jampidsus, 3 Perkara Jerat Klienya?
Diketahui, Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara itu sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri` dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, namun kini pelimpahannya telah diserahkan ke Kejagung.
Polri sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara tersebut, salah satunya rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Nah, Kan! Kejagung Tegaskan Febrie Ardiansyah Tersangka Korupsi dan TPPU ASABRI
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita emas 74 kg hingga uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp476 miliar.
Belakangan, rumah tersebut disebut telah digunakan Don Ritto sebagai operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Hingga berita ini diturunkan, Febrie Adriansyah dikabarkan telah memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung pada hari ini.(hrd)
Editor : Redaksi