Baru Tahu Tiket Tak Terdaftar di Bandara Juanda, Bos Travel Sumber Jaya Tour Divonis 1 Tahun 7 Bulan

Reporter : Redaksi
Terdakwa Leng Steven Santoso menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/7/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)- Rencana liburan Peggy Stevi Kurniawati bersama keluarganya ke Jepang berakhir di Bandara Internasional Juanda. Lima tiket pesawat yang telah dibeli melalui PT Sumber Jaya Tour ternyata tidak pernah tercatat dalam sistem maskapai. Kasus itu kemudian menyeret pemilik biro perjalanan tersebut, Leng Steven Santoso, ke meja hijau.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan kepada Leng Steven dalam sidang di Ruang Candra, Rabu, 29 Juli 2026.

Baca juga: Terdakwa Korupsi BSPS Klaim Hanya Terima "Recehan Peyek", Minta Pelaku Utama Diungkap

Ketua Majelis Hakim Nur Kholis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 7 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Nur Kholis saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Usai putusan dibacakan, Leng Steven menyatakan menerima putusan itu dan tidak mengajukan upaya hukum.

"Kami terima, Yang Mulia," ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Direktur PT Semanggi Mas Sejahtera Didakwa Rugikan Pendapatan Negara Rp1,81 Miliar Melalui Pelaporan Pajak

Perkara ini bermula ketika Peggy Stevi Kurniawati memesan lima tiket pesawat pulang-pergi rute Surabaya–Hong Kong–Tokyo melalui PT Sumber Jaya Tour untuk perjalanan wisata bersama keluarganya pada Maret 2025. Atas permintaan terdakwa, korban mentransfer uang sebesar Rp177.450.000 ke rekening atas nama Leng Steven dan kemudian menerima invoice serta dokumen tiket.

Namun, dua hari menjelang keberangkatan, korban mulai curiga setelah kode pemesanan tidak dapat digunakan untuk mengakses layanan maskapai, termasuk memilih kursi dan menu makanan.

Kecurigaan itu terbukti saat korban bersama empat anggota keluarganya tiba di Bandara Juanda pada 26 Maret 2025. Hasil pemeriksaan petugas maskapai menunjukkan tiket yang dibawa korban tidak pernah terdaftar dalam sistem penerbangan.

"Dari hasil pengecekan secara online maupun offline di bandara, tiket beserta kode pemesanan dan nama penumpang tidak ditemukan sehingga korban dan rombongan tidak dapat berangkat," demikian isi surat dakwaan jaksa.

Baca juga: Korupsi Proyek Banjir Pacitan, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya Dituntut 4,5 Tahun, Konsultan Pengawas 1,5 Tahun

Dalam persidangan terungkap, terdakwa sempat beralasan terjadi kesalahan input satu digit saat pemesanan tiket dan berjanji menyediakan tiket pengganti. Namun, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.

Korban kemudian berulang kali meminta pengembalian dana, baik melalui komunikasi langsung maupun somasi. Hingga perkara bergulir ke pengadilan, uang sebesar Rp177.450.000 yang telah dibayarkan tidak pernah dikembalikan.

Merasa dirugikan, Peggy melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu kemudian berlanjut ke tahap penyidikan, penuntutan, hingga berujung pada vonis pidana terhadap Leng Steven Santoso.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru