Kejati Jatim Lelang Barang Rampasan Senilai Rp30,7 Miliar, Harga Dibuka di Bawah Pasar

Reporter : Redaksi
Foto: Kejaksaan

SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan melelang barang rampasan negara senilai sekitar Rp30,7 miliar yang berasal dari perkara pidana umum maupun tindak pidana korupsi. Sebelum proses lelang dimulai, Kejati membuka pameran barang bukti selama sepekan agar masyarakat dapat melihat langsung kondisi fisik objek yang akan ditawarkan.

Pameran dijadwalkan berlangsung pada 3–10 Agustus 2026 di Gudang Barang Bukti Kejati Jawa Timur, Jetis, Kabupaten Mojokerto. Adapun lelang serentak secara nasional akan digelar pada 10–14 Agustus 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Baca juga: Korupsi KBS Rp10,2 Miliar: Kejati Jatim Buka Peluang Tersangka Baru

Asisten Pemulihan Aset Kejati Jawa Timur Muhammad Irwan Datuiding mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program lelang serentak yang dilaksanakan Kejaksaan di seluruh Indonesia terhadap barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Pada tanggal 10 sampai 14 Agustus nanti akan diadakan lelang serentak se-Indonesia. Barang-barang yang dilelang merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah," kata Irwan, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurut Irwan, pameran digelar untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memeriksa kondisi barang secara langsung sebelum mengikuti proses penawaran. Dengan demikian, peserta lelang dapat mengetahui spesifikasi dan kondisi aset yang akan dibeli.

Barang yang akan dilelang berasal dari berbagai perkara yang telah diputus pengadilan. Jenisnya beragam, mulai dari emas batangan, mobil, kapal, dump truck, hingga alat berat berupa ekskavator.

"Barang yang dipamerkan bermacam-macam, mulai dari emas lantakan, mobil, kapal, dump truck, ekskavator, dan lain sebagainya. Nilai limit awalnya kurang lebih sekitar Rp30,7 miliar," ujarnya.

Baca juga: Kejati Jatim Periksa 7 Saksi, Penyidikan Korupsi Kebun Binatang Surabaya Mulai Bidik Peran Pihak Lain

Pelaksanaan lelang akan difasilitasi enam KPKNL di Jawa Timur, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, dan Jember. Kejati memastikan seluruh barang yang dilepas telah memiliki status hukum yang jelas sehingga dapat diperjualbelikan secara sah.

Untuk menarik minat masyarakat, harga pembukaan lelang ditetapkan di bawah harga pasar. Seluruh proses juga terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan lelang negara.

"Lelang ini terbuka untuk umum. Siapa pun boleh mengikuti, dan insyaallah harganya di bawah harga pasaran," kata Irwan.

Selama pelaksanaan kegiatan, Kejati Jatim juga menggandeng sejumlah perbankan guna memfasilitasi peserta yang memerlukan pembiayaan. Selain itu, katalog barang akan disediakan dalam bentuk cetak dan digital agar calon peserta dapat mempelajari objek lelang sebelum mengajukan penawaran.

Baca juga: Pungli ESDM Jatim Meluas, Kepala Bidang Geologi Jadi Tersangka Keempat

Irwan menambahkan, seluruh hasil penjualan barang rampasan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga aset hasil tindak pidana dapat kembali memberikan manfaat bagi negara.

Sebanyak 35 dari 39 Kejaksaan Negeri di Jawa Timur akan berpartisipasi dalam lelang serentak tahun ini. Sementara empat Kejaksaan Negeri lainnya tidak ikut karena seluruh barang rampasan yang mereka tangani telah lebih dahulu dilelang.

"Alhamdulillah animo masyarakat sangat baik. Informasi sudah kami sebarkan ke seluruh wilayah Jawa Timur dan laporan yang kami terima menunjukkan minat masyarakat cukup tinggi," ujar Irwan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru