JAKARTA (Realita)- Lembaga Anti Rasuah mengungkap dugaan uang tunai 8.500 dollar Singapura yang disita dari penggeledahan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan ditemukan di ruangan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan, Winarko.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan pihak lainnya.
Baca juga: KPK Bongkar Suap dan Gratifikasi Dinas PUPR Lombok Barat! 20 Orang Diamankan, Rp.9,06 Miliar Disita
KPK menyebut, selama periode 2022–2026 para pihak di Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas menerima uang secara tunai, transfer, maupun melalui perantara.
"Benar hari ini KPK menggeledah Kantor Kanim Jaksel, Totalnya sekurang- kurangnya mencapai Rp145,5 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi Realita.co, Rabu (5/8/2026).
Ia membeberkan, uang tersebut dibagikan setiap pekan di hari Jumat. Salah satunya Silmy Karim yang disebut menerima jatah rutin Rp100 juta per minggu," tambahnya.
Baca juga: Bupati Langkat Syah Afandin Diduga Korupsi Seragam SD
Pakai Kode "Malaikat" dan Nama Band
Budi mengungkapkan untuk menyamarkan pembagian, para pihak menggunakan kode khusus. Istilah "malaikat" digunakan untuk distribusi uang ke pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imipas Kementerian Imipas.
Kode lain memakai istilah pembayaran konser band seperti "vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer" yang merepresentasikan aliran uang ke pihak tertentu.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing jadi Tersangka Korupsi Proyek Strategis di Riau
"Uang hasil dugaan pemerasan itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan kegiatan usaha. Salah satunya untuk mendirikan perusahaan towing guna menyamarkan penerimaan uang," ungkapnya.
KPK masih mendalami kasus ini dan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tutupnya.(Ang)
Editor : Redaksi