Tiga Pejabat Pelindo Regional 3 Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Pengerukan, Negara Rugi Rp83,2 Miliar

Reporter : Redaksi
Terdakwa Erna Hayu Handayani, Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Firmansyah, Made Yuni Christina, serta mantan Dwi Wahyu Setiawan. Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (5/8/2026).

SURABAYA (Realita) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran yang melibatkan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diduga mencapai sekitar Rp83,2 miliar.

Tiga pejabat yang dituntut yakni Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo Regional 3 Erna Hayu Handayani, mantan Regional Head Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki, serta Division Head Teknik Pelindo Regional 3 Hendiek Eko Setiantoro.

Baca juga: Kasus Korupsi APBS, Senior Manager Pelindo Regional 3 Erna Hayu Handayani Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (5/8/2026), Erna dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, harta benda atau pendapatannya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Erna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua.

"Dengan memperhatikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta barang bukti, Penuntut Umum berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar, serta menetapkan uang pengganti sebesar nihil," demikian petikan tuntutan jaksa.

Sementara itu, Ardhy Wahyu Basuki dan Hendiek Eko Setiantoro masing-masing dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp1 miliar. Jaksa juga menetapkan uang pengganti sebesar nihil terhadap keduanya.

Baca juga: Sidang Korupsi Pelindo Diskors, Jaksa Belum Serahkan Surat Tuntutan kepada Hakim dan Penasihat Hukum

Dalam tuntutannya, JPU menyebut ketiga pejabat Pelindo tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua.

Perkara ini bermula ketika Pelindo Regional 3 melaksanakan proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak dan pemeliharaan alur pelayaran meski belum memiliki dasar hukum yang lengkap berupa surat penugasan maupun addendum perjanjian konsesi.

Jaksa mengungkapkan pekerjaan tersebut diberikan kepada PT APBS yang disebut tidak memiliki kapal keruk. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan diduga dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional.

Baca juga: Sidang Korupsi BSPS Sumenep: Saksi Sebut 8 Anggota DPR RI Jadi Pengusul, Termasuk Sri Wahyuni

Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp200,5 miliar disebut hanya mengacu pada satu sumber data. Meski pekerjaan dialihkan kepada pihak lain, pembayaran tetap dilakukan sehingga negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp83,2 miliar.

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp70 miliar yang disita dari PT APBS. Uang tersebut merupakan hasil penyitaan bertahap sebesar Rp5 miliar, Rp17 miliar, Rp8 miliar, Rp5 miliar, dan Rp35 miliar.

Selain tiga pejabat Pelindo, perkara yang sama juga menjerat mantan Direktur Utama PT APBS periode 2020–2024 Firmansyah, mantan Direktur Komersial PT APBS periode 2021–2024 Made Yuni Christina, serta mantan Manager Operasi PT APBS periode 2020–2024 Dwi Wahyu Setiawan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru