JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menegaskan melalui kuasa hukumnya Mellisa Anggraeni bahwa penambahan kuota haji 20.000 jamaah merupakan perintah langsung dari Presiden ke-7 Joko Widodo.
Menurut Mellisa, capaian tersebut menjadi kuota tambahan terbesar sepanjang sejarah Indonesia berdiri dan tidak bisa dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Baca juga: Yaqut Tuding Dakwaan Jaksa Asumsi
Ia menjelaskan Gus Yaqut tidak terlibat saat permintaan kuota itu disampaikan Jokowi kepada Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Perjalanan Karir Gus Yaqut, dari Wabup hingga Jadi Menteri lalu Tersangka Korupsi
Kuota tersebut baru diumumkan saat Hari Santri 2023 dan sempat belum muncul dalam sistem e-Hajj Kerajaan Saudi, sehingga upaya lobi disebut menjadi peran Presiden.
Di sisi lain, proses hukum terkait dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji Kemenag 2023-2024 terus bergulir. Gus Yaqut menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK pada Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Menteri Agama Era Jokowi, Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya KPK telah menahan sejumlah pihak, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 12-31 Maret 2026 di Rutan KPK, mantan stafsus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.bh
Editor : Redaksi