JAKARTA - Yaqut Cholil Qoumas membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyebut dirinya menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 4,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Yaqut menyebut tudingan tersebut hanya didasarkan pada asumsi. Menurutnya, pihak yang menerima uang tersebut bukan dirinya.
Baca juga: Gus Yaqut Klaim Penambahan Kuota Haji 20.000 Jamaah, Perintah Jokowi
"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," kata Yaqut usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu kembali menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari perkara tersebut.
"Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi. Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," ujarnya.
Baca juga: Perjalanan Karir Gus Yaqut, dari Wabup hingga Jadi Menteri lalu Tersangka Korupsi
Yaqut juga menyoroti pihak yang disebutnya mencari keuntungan dari kuota haji tambahan selama 2022-2024. Menurutnya, pihak yang melakukan jual beli kuota dan menerima keuntungan dari praktik tersebut seharusnya dimintai pertanggungjawaban.
"Ya mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya itu yang harusnya dihadirkan di sini. Yang menerima uang dari PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar," katanya.
"Dan siapa pun yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan kita," lanjut Yaqut.
Baca juga: Menteri Agama Era Jokowi, Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
Yaqut juga mempertanyakan dakwaan JPU KPK yang menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar.
"Kerugian negara di mana? Kita juga enggak paham. Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya enggak memahami. Di mana kerugian negaranya?" ujarnya.beb
Editor : Redaksi