SURABAYA (Realita)— Tiga mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 membantah terlibat dalam dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran serta kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, periode 2023-2024.
Bantahan itu disampaikan melalui nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan tim penasihat hukum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu, 12 Agustus 2026. Ketiga terdakwa adalah Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani.
Baca juga: Sidang BSPS Sumenep: Ipong Heran Ari Bilowo Kaya Raya, Padahal Hanya Tenaga Ahli
Tim penasihat hukum yang dikoordinatori Sudiman Sidabukke menilai jaksa penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan kepada ketiga terdakwa.
“Secara prosedural, mereka melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang. Sama sekali tidak ada perbuatan melawan hukum,” kata Sudiman seusai persidangan.
Menurut Sudiman, pengerukan merupakan pekerjaan nyata untuk mengatasi pendangkalan akibat sedimentasi sekaligus menjaga keselamatan pelayaran dan kelancaran operasional Pelabuhan Tanjung Perak.
Ia menyebut kegiatan tersebut memiliki dasar Surat Penugasan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP201/1/20/DJPL-17 Tahun 2017 yang, menurut pihak pembela, belum pernah dicabut atau dibatalkan.
Penasihat hukum juga menyatakan proyek pengerukan telah memperoleh persetujuan dari instansi berwenang. Penunjukan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sebagai pelaksana disebut dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di lingkungan Pelindo.
APBS merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Pelindo Group. Menurut tim pembela, perusahaan tersebut memiliki Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR) yang masih berlaku serta telah dievaluasi oleh Kementerian Perhubungan.
“Seluruh tindakan para terdakwa dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan kewenangan masing-masing, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar tim penasihat hukum dalam pleidoi.
Tim pembela juga mempersoalkan konstruksi kerugian negara sekitar Rp83,2 miliar yang menjadi dasar perkara.
Sudiman mengatakan, angka tersebut pada dasarnya merupakan keuntungan yang diperoleh APBS dari pelaksanaan pekerjaan. Karena APBS merupakan bagian dari Pelindo Group, keuntungan tersebut pada akhirnya tercatat dalam konsolidasi keuangan perusahaan.
“Jika pun ada Rp83 miliar yang dibilang kerugian, itu adalah keuntungannya APBS. Toh, uang itu juga kembali kepada Pelindo. Jadi, apa yang dirugikan? Sumbernya dari uang Pelindo, kembalinya juga kepada Pelindo,” kata dia.
Menurut tim pembela, perhitungan kerugian tersebut hanya membandingkan pembayaran Pelindo kepada APBS dengan pengeluaran APBS kepada mitra kerjanya. Perhitungan itu dinilai tidak memperhitungkan manfaat ekonomi yang diterima Pelindo, perbedaan lingkup pekerjaan, fungsi manajemen proyek, biaya operasional, risiko kontraktual, serta kenaikan harga bahan bakar.
Tim pembela menyebut ahli yang mereka hadirkan dalam persidangan justru memperkirakan manfaat ekonomi yang diterima Pelindo mencapai ratusan miliar rupiah.
Penasihat hukum juga menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan Ardhy, Hendiek, maupun Erna menerima uang, komisi, gratifikasi, atau keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
Mereka menyatakan keuntungan APBS merupakan hasil usaha perusahaan yang tercatat dalam laporan keuangan. Sebagai perusahaan terafiliasi Pelindo, keuntungan tersebut kemudian masuk dalam konsolidasi keuangan Pelindo Group.
Baca juga: Berkas Tiga Pejabat Dinas ESDM Jatim dalam Kasus Pungli Dinyatakan P21
Dalam pleidoi, tim pembela turut menguraikan peran masing-masing terdakwa.
Erna Hayu Handayani, yang ketika itu menjabat Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas, disebut hanya menjalankan fungsi teknis dan administratif. Ia antara lain menyusun rencana kerja dan syarat, perkiraan biaya, serta justifikasi penunjukan langsung.
Menurut penasihat hukum, Erna tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pemenang pengadaan ataupun mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain.
Sementara itu, pelaksanaan pengerukan oleh APBS mencakup sejumlah pekerjaan, mulai dari survei hidrografi, pengurusan izin, pengawasan lapangan, koordinasi, pelaporan, pemasangan sarana bantu navigasi, hingga pertanggungjawaban hasil pekerjaan kepada Pelindo.
Penggunaan kapal sewa milik pihak ketiga juga dinilai bukan pelanggaran. Tim pembela menyebut praktik tersebut lazim dalam industri pengerukan dan tidak dilarang dalam dokumen pengadaan.
Mereka menyatakan pekerjaan pengerukan telah selesai, diverifikasi, diserahterimakan, dan mencapai target kedalaman yang ditetapkan.
Sudiman juga menanggapi adanya Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dari Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) dan sejumlah elemen lainnya.
Ia menyambut baik sumbangan pemikiran tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong putusan yang berkeadilan, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum.
Baca juga: Menunggu Vonis, Sugiri Sancoko: “Aku Manut Saja”, Simpatisan Berdesakan di Pengadilan
Menurut Sudiman, konstruksi perkara tersebut patut diuji dari sisi logika hukum, terutama terkait dugaan motif keuntungan pribadi.
“Secara naluri, apakah masuk akal jika saya menguntungkan orang lain. JPU sendiri mengatakan tidak ada yang mendapatkan keuntungan pribadi. Ini membuktikan pentingnya peran sahabat pengadilan dalam mengawal rasa keadilan,” ujarnya.
Tim pembela menyimpulkan jaksa tidak berhasil membuktikan adanya kesepakatan jahat ataupun niat bersama ketiga terdakwa untuk melakukan tindak pidana.
“Yang terbukti hanyalah pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan masing-masing dalam suatu proses bisnis dan pengadaan yang sah,” ujar tim pembela.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Ardhy, Hendiek, dan Erna dengan pidana penjara serta menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp83,2 miliar.
Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Mereka juga meminta hakim membebaskan ketiganya dari seluruh tuntutan hukum, memulihkan nama baik dan kedudukan mereka, serta memerintahkan agar ketiganya dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.yudhi
Editor : Redaksi