SURABAYA (Realita)- Lebih dari 100 orang memadati Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat, 14 Agustus 2026. Mereka datang saat tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 menjalani sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pemandangan itu mengundang perhatian. Sejumlah orang yang hadir tampak memenuhi Ruang Cakra dan area sekitar gedung pengadilan. Kendaraan pribadi berjejer di area parkir. Sebuah bus pariwisata berwarna merah muda juga terlihat terparkir di lingkungan PN Surabaya.
Baca juga: Lima Bulan Disidik Belum Ada Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi PD Pasar Surya Diterpa Isu SP3
Semula, kerumunan tersebut terlihat seperti rombongan pegawai Pelindo yang datang untuk mengikuti putusan rekan mereka. Maklum, perkara yang disidangkan bukan perkara kecil. Jaksa mendalilkan proyek pengerukan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83,2 miliar.
Namun Pelindo memberikan klarifikasi. Humas Pelindo Regional 3, Mahesa Nugraha, mengatakan tidak seluruh orang yang hadir merupakan pegawai perusahaan.
"Tidak semua yang hadir adalah pegawai, sebagian besar merupakan keluarga terdakwa," kata Mahesa saat dikonfirmasi.
Menurut Mahesa, pegawai Pelindo yang hadir berasal dari divisi hukum. Kehadiran mereka berkaitan dengan penanganan perkara.
"Adapun pegawai Pelindo yang hadir berasal dari divisi hukum yang relevan dengan penanganan," ujarnya.
Mahesa juga menyebut kehadiran pegawai pada Jumat tidak otomatis berarti mereka meninggalkan pekerjaan. Pelindo, kata dia, menerapkan kebijakan work from anywhere setiap Jumat.
"Pelindo memiliki peraturan work from anywhere (bekerja dari berbagai lokasi) di setiap hari Jumat," kata Mahesa.
Keterangan itu menjawab sebagian pertanyaan mengenai keberadaan pegawai Pelindo di pengadilan. Namun, masih ada pertanyaan yang tidak kalah penting: seberapa jauh kehadiran pegawai tersebut merupakan kepentingan kedinasan dan bagaimana pertanggungjawabannya sebagai bagian dari perusahaan negara?
Sebab, Pelindo bukan perusahaan swasta biasa. Perusahaan tersebut merupakan badan usaha milik negara yang mengelola aset dan kegiatan strategis di sektor kepelabuhanan.
Dalam konteks itu, kehadiran pegawai di persidangan perkara korupsi yang menjerat pejabat perusahaan perlu dilihat bukan semata sebagai dukungan terhadap rekan kerja. Ada aspek tata kelola, penggunaan sumber daya perusahaan, dan kepentingan publik yang ikut dipertaruhkan.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Jan Leon Eks Pengurus Perbakin Terancam 9 Tahun Penjara
Terlebih, perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak dengan nilai kerugian negara yang didalilkan jaksa mencapai Rp83,2 miliar.
Tiga pejabat Pelindo Regional 3 menjadi terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah Ardhy Wahyu Basuki, Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024; Hendiek Eko Setiantoro, Division Head Teknik periode 2022–2025; dan Erna Hayu Handayani, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ardhy dan Hendiek terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya dituntut tiga tahun penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sementara Erna dituntut dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Kasus tersebut juga berkaitan dengan Firmansyah, mantan Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Dalam perkara terkait, jaksa membebankan uang pengganti sekitar Rp83,2 miliar kepada Firmansyah berdasarkan kerugian negara yang didalilkan dalam proyek tersebut.
Nilai kerugian puluhan miliar rupiah itulah yang membuat perkara ini tidak berhenti pada persoalan apakah tiga pejabat tersebut terbukti bersalah atau tidak. Ada persoalan lebih besar mengenai bagaimana proyek perusahaan negara dijalankan dan bagaimana mekanisme pengawasan internal bekerja.
Baca juga: Pasang Tarif Rp3 Juta di MiChat, Dua Perempuan Digerebek di Hotel Cleo Business
Di titik inilah kehadiran pegawai Pelindo menjadi menarik untuk diperhatikan.
Jika benar pegawai yang hadir berasal dari divisi hukum dan kehadirannya berkaitan dengan penanganan perkara, Pelindo perlu menjelaskan bentuk penugasannya. Apakah mereka hadir sebagai bagian dari fungsi hukum perusahaan? Apakah ada surat tugas? Dan apakah kehadiran mereka dicatat sebagai aktivitas kedinasan?
Pertanyaan itu bukan untuk mempersoalkan hak pegawai mengikuti persidangan. Namun, perusahaan negara dituntut memiliki standar akuntabilitas yang lebih tinggi karena sumber daya perusahaan berkaitan dengan kepentingan publik.
Begitu pula dengan kebijakan work from anywhere. Kebijakan bekerja dari lokasi mana pun memang dapat memberikan fleksibilitas kepada pegawai. Tetapi fleksibilitas tersebut semestinya tidak menghilangkan prinsip produktivitas dan pertanggungjawaban pekerjaan.
Apalagi kegiatan yang dilakukan berada di gedung pengadilan dan berkaitan dengan perkara hukum yang menyeret pejabat perusahaan sendiri.
Publik berhak mengetahui apakah kehadiran pegawai Pelindo tersebut benar-benar bagian dari pekerjaan atau sekadar solidaritas terhadap kolega.
Jika merupakan tugas kedinasan, semestinya transparan. Jika bukan, mekanisme pertanggungjawaban waktunya juga perlu jelas.yudhi
Editor : Redaksi