JAKARTA (Realita)- RUU Perampasan Aset hingga kini belum disahkan. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pembahasan masih berada pada tahap menerima masukan dari masyarakat dalam proses meaningful participation.
“RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna (atau meaningful participation),” kata Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (14/8/2026).
Baca juga: Siap Labrak Senayan, AMPB Bawa Tuntutan Sahkan RUU Perampasan Aset & Hukum Mati Koruptor
Puan mengatakan masukan masyarakat diperlukan untuk memperkuat substansi aturan sekaligus memberikan legitimasi yang kuat. RUU tersebut sendiri telah bergulir selama 17 tahun, dengan gagasan awal diinisiasi PPATK pada 2009 dan draf pertama rampung pada 2012.
Baca juga: Ketua DPR Sebut Program MBG Harus Dievaluasi
Pada era Presiden Joko Widodo, RUU Perampasan Aset juga sempat didorong melalui dua surat presiden yang meminta agar pembahasannya segera diselesaikan. Hingga kini, proses pembahasan masih berlanjut di DPR.ang
Editor : Redaksi