Anggota DPR Bob Andika Minta Ombudsman Ungkap Identitas Pelapor Lapa Cibinong

JAKARTA- Sudah berani melapor, kini identitasnya diminta dibuka. Anggota Komisi II DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu meminta agar identitas pihak yang membuat laporan kepada Ombudsman RI dipublikasikan dalam RDP bersama Ombudsman di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dalam forum tersebut, Bob mengatakan pihak yang melapor ke depan harus jelas dan meminta agar identitas pelapor dipublikasikan.

Ia juga menyoroti kemungkinan munculnya anggapan bahwa laporan yang disampaikan hanya merupakan pandangan dari Ombudsman.

Di sisi lain, Ombudsman memiliki ketentuan perlindungan identitas pelapor. Pasal 24 ayat (2) UU Ombudsman mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pelapor dapat dirahasiakan.

Ombudsman menyebut ketentuan tersebut ditujukan untuk memberi rasa aman kepada masyarakat yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi.

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru