Digugat PMH, Peter Saleh Terpojok? Erwind Hartarto Beberkan Bukti Perjanjian Jasa Advokat

Reporter : Redaksi
Erwind Hartarto saat menunjukkan bukti yang dipersoalkan

SURABAYA (Realita)- Sengketa antara Erwind Hartarto dan Peter Saleh Santoso alias Boklay bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Erwind menggugat Peter dalam perkara perbuatan melawan hukum terkait perjanjian jasa advokat dan sejumlah surat kuasa yang ditandatangani Peter.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 744/Pdt.G/2026/PN Sby. Dalam gugatan, Erwind meminta pengadilan menyatakan Peter melakukan perbuatan melawan hukum serta membatalkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan jasa hukum.

Baca juga: HUT RI dan HUT MA di PT Surabaya Perkuat Kekompakan Keluarga Besar Pengadilan

Kuasa hukum Erwind, Eduard Rudy Suharto, mengatakan gugatan itu antara lain berangkat dari persoalan status Peter yang disebut bukan advokat, tetapi menandatangani dokumen yang menggunakan istilah jasa advokat dan kuasa hukum.

"Jelas ada perbuatan melawan hukum. Semula dia tidak mengaku sebagai advokat, namun secara eksplisit dia menandatangani perjanjian yang bertuliskan 'jasa advokat'," ujar Eduard, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut Eduard, penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa Peter memiliki kewenangan sebagai advokat. Karena itu, kata dia, Erwind membayar sejumlah uang untuk jasa yang dijanjikan.

Selain perjanjian jasa advokat, Eduard menyebut Peter menandatangani surat kuasa yang menyatakan dirinya bertindak sebagai kuasa hukum.

"Kalau dia bukan advokat, tidak boleh menulis dan bertindak sebagai kuasa hukum. Kalau itu sekadar surat kuasa pengurusan administrasi, istilahnya tidak boleh kuasa hukum. Ini sengaja dibuat membingungkan, seolah-olah dia berwenang," kata Eduard.

Eduard juga mengatakan pihaknya berencana menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Beberapa di antaranya disebut memiliki pengalaman atau hubungan dengan Peter serta mengetahui dugaan kerugian yang dialami pihak lain.

"Belum bertindak apa-apa, uang sudah diterima. Itu yang kami maksud sebagai tipu muslihat. Dan ternyata bukan satu-dua korban," ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan atau kepemilikan sebuah kantor hukum tidak serta-merta membuat seseorang berstatus advokat. Menurut dia, seseorang yang bukan advokat dapat saja memiliki kepentingan bisnis atau menjadi investor, tetapi tidak dapat menjalankan fungsi advokat.

Eduard juga mengingatkan masyarakat agar memastikan status orang yang menawarkan jasa hukum. Ia menilai rincian honorarium, success fee, biaya saksi, akomodasi dan biaya operasional semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada klien.

Dalam perkara ini, Erwind juga belum mencabut surat kuasa yang pernah diberikan kepada Peter. Eduard mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pembuktian di pengadilan.

Baca juga: Sidang Gugatan PMH Wakil DPRD Jatim akan di Mediasi 

"Kalau kami yang batalkan sendiri, kami kehilangan dasar untuk menuntut. Biarkan pengadilan yang membatalkan jika terbukti ada unsur penipuan dan perbuatan melawan hukum," kata dia.

Perkara tersebut masih berada dalam tahapan mediasi. Eduard menyebut Peter tidak hadir dalam beberapa pemanggilan mediasi. Sementara itu, Peter dinilai cepat memberikan respons ketika muncul pemberitaan mengenai perkara tersebut.

Agenda mediasi dijadwalkan berlanjut hingga 24 Agustus 2026 sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.

"Kami akan menghadirkan saksi-saksi, termasuk saksi yang lama berkenalan dengan Boklay, serta korban-korban lain. Semua akan kami buktikan di persidangan," ujar Eduard.

Dalam petitumnya, Erwind meminta majelis hakim menyatakan Peter melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga meminta perjanjian fee jasa advokat tertanggal 7 September 2023 serta sejumlah surat kuasa tertanggal 24 Juni 2023 dan 11 September 2023 dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Erwind juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp550 juta dan ganti rugi immateriil Rp1 miliar.

Baca juga: Tiga Mantan Pejabat Pelindo Divonis 4 Tahun dalam Kasus Korupsi Pengerukan Tanjung Perak

Selain itu, penggugat meminta pengadilan mengabulkan sita jaminan atas dua bidang tanah dan bangunan yang disebut tercatat atas nama Peter Saleh Santoso di kawasan Perum Puri Surya Jaya, Gedangan, Sidoarjo.

Penggugat juga meminta penerapan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan serta meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum.

Adapun Peter Saleh Santoso saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Erwind tersebut. Ia mengatakan masih memiliki kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.

"Nanti saya akan kounter secara terpisah," ujar Peter.

Seluruh dalil dalam gugatan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan. Pengadilan akan menilai bukti dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan pputusan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru