SURABAYA (Realita) - Seorang warga Surabaya berinisial YS divonis satu tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perjudian online melalui aplikasi Higgs Games Island (HGI).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Ida Bagus Made Adi Saputra, membenarkan bahwa permainan yang dimainkan YS merupakan permainan judi slot yang tersedia dalam aplikasi HGI.
Baca juga: Pemkot Surabaya Dukung Piala Walikota 2026, Perkuat Pembinaan Komunitas dan Olahraga Domino
Hal tersebut disampaikan Ida Bagus saat dikonfirmasi wartawan. Ia juga menunjukkan sejumlah aplikasi permainan yang tersedia pada perangkat digital terkait perkara tersebut.
“Benar, pakai aplikasi teratas. Slot permainan yang ada dalam Higgs Games Island,” kata Ida Bagus.
Ia menegaskan, salah satu permainan yang dimaksud adalah Mahjong Ways 3.
“Betul, salah satunya permainan di aplikasi HGI tersebut. Pada intinya jenisnya permainan judi slot,” tegasnya.
Menurut Ida Bagus, perkara perjudian online tidak hanya berkaitan dengan pihak yang membuat maupun menyebarkan promosi judi. Aktivitas bermain serta transaksi yang berkaitan dengan hasil permainan juga dapat menjadi bagian dari perkara pidana.
Dalam perkara tersebut, YS disebut melakukan transaksi jual beli koin setelah memainkan permainan slot.
“Yang bersangkutan, terdakwa YS, terbukti melakukan transaksi jual beli koin setelah memainkan permainan slot Mahjong Ways 3,” ujarnya.
Berdasarkan fakta persidangan, YS melakukan top up koin atau emas secara bertahap. Koin tersebut kemudian digunakan untuk memainkan sejumlah permainan slot, di antaranya FaFaFa, Duo Fu Duo Cai, Panda, Rejeki Nomplok, 5 Dragon, dan Mahjong Ways 3.
Koin yang diperoleh dari kemenangan kemudian dijual kembali kepada rekan-rekannya dengan harga sekitar Rp50.000 hingga Rp60.000.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Meilia Christina Mulyaningrum menyatakan YS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi.
“Menyatakan Terdakwa YS bin Irwan Riyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi,” ujar Meilia saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa.
YS dinyatakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Bisnis Backlink Judi Online, Ferly Putra Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara
Hukuman tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, YS dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas perjudian.
Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa perjudian melalui platform digital tetap memiliki konsekuensi hukum. Alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas aktivitas perjudian yang dilakukan melalui platform digital.
Editor : Redaksi