JAKARTA (Realita) - Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Presenter kondang Ruben Onsu alias RSO resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo.
Baca juga: Saksi Pelapor Sering Mangaku Tidak Tahu di Sidang Penggelapan Manager PT IMSI
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status RSO dari terlapor menjadi tersangka.
"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ujar AKP Joko Adi Wibowo saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial P pada 22 Agustus 2025 silam.
Dalam laporan tersebut, korban berinisial DM mengaku mengalami kerugian akibat janji investasi yang ditawarkan oleh pihak Ruben.
Joko menjelaskan, kronologi dugaan penipuan ini berawal saat RSO menawarkan kerja sama bisnis di bidang jual-beli produk kepada korban. Tergiur dengan janji keuntungan yang menggiurkan, korban kemudian menyerahkan sejumlah modal kepada mantan suami Sarwendah tersebut.
Baca juga: Dinilai Cacat Formil-Materiil, Terdakwa Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Lawan Dakwaan JPU
"Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," jelas Joko.
Namun sayangnya, seiring berjalannya waktu, janji manis tersebut tidak kunjung terealisasi.
Hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, bahkan modal awal yang telah disetorkan pun tidak kunjung dikembalikan oleh pihak terlapor.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tambahnya.
Baca juga: Hermanto Oriep Minta Penahanan Kota, Korban: Akal-akalan Terdakwa untuk Hindari Proses Hukum
Meski statusnya sudah naik menjadi tersangka, polisi menyatakan hingga saat ini belum melayangkan surat pencekalan ke pihak Imigrasi. Namun, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.
"RSO untuk kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," pungkas Joko.
Saat ditegaskan oleh awak media mengenai identitas inisial RSO yang merujuk pada nama Ruben Onsu, AKP Joko tidak menampiknya. "Kira-kira demikian," tutupnya singkat. sin
Editor : Redaksi