JAKARTA (Realita)- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan pelindungan kepada FH, saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dan TPPU yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.
Keputusan diambil dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK pada Selasa (18/8).
Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Anak di Singkawang yang Diduga Libatkan Anggota DPRD
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut FH memenuhi syarat mendapat pelindungan karena memiliki informasi atas kasus, ada potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara.
"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman," ujar Susi dalam siaran persnya, Selasa (25/8/2026).
LPSK merujuk UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Pasal 53 ayat (4) KUHAP dalam memberikan pelindungan.
Hasil penilaian LPSK: FH memiliki informasi penting terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi itu sebelumnya sudah disampaikan FH ke aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.
"Selama proses penelaahan, FH kooperatif dalam menjalani pemeriksaan serta memberikan informasi yang dinilai penting kepada aparat penegak hukum," kata Susi.
Baca juga: LPSK Resmi Lindungi David Ozora yang Masih Koma hingga Saat Ini
LPSK berharap pelindungan ini membuat FH aman bersaksi sehingga pengungkapan perkara berjalan lancar.Meski saat ini belum ada ancaman nyata, LPSK tetap mengantisipasi potensi ancaman.
"Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada," ujar Susi.
Selain itu, LPSK mempertimbangkan tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi saksi, dan profiling pelaku.
Baca juga: Peran dan Wewenang LPSK Dipaparkan saat Audiensi dengan Mahasiswa Hukum Jayabaya
"Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan," kata Susi.
Permohonan pelindungan FH diajukan ke LPSK setelah Kejagung meminta pada 30 Juli 2026. Tujuannya memastikan keamanan FH dan menjaga keterangannya bisa disampaikan secara aman.
Selama proses penelaahan, LPSK sudah memberikan pelindungan darurat berupa pemenuhan hak prosedural, pendampingan pemeriksaan, dan pemantauan keamanan.(Ang)
Editor : Redaksi