LPSK Resmi Lindungi David Ozora yang Masih Koma hingga Saat Ini

Advertorial

JAKARTA– Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) bakal memberikan perlindungan terhadap Cristalino David Ozora alias David Latumahina (17) korban penganiyaan Mario Dandy Satriyo, anak eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yang doyan pamer harta.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan keputusan tersebut diambil usia pihaknya menilai segala persyaratan formil David yang sudah terpenuhi.

“Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3),” kata Hasto, Senin (6/3).

Hasto menjelaskan, perlindungan yang akan didapatkan oleh David yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto.

Terkait dengan rehabilitasi psikologis David, Hasto menyebut pihaknya saat ini belum bisa memberikan layanan karena harus melakukan assessment terlebih dahulu. Sedangkan kondisi David saat ini masih terbaring di rumah sakit. “Sehingga mau tidak mau harus menunggu kondisi D sadar dari komanya,” tandasnya.mr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Iran Serang Para Sekutu AS di Timur Tengah

MANAMA (Realita) - Serangkaian ledakan mengguncang sejumlah negara Teluk Arab yang menjadi lokasi pangkalan militer Amerika Serikat (AS) pada Sabtu (28/2) …

Mobil Tabrak Tembok lalu Terguling

KAMERA CCTV merekam momen sebuah mobil menabrak tembok, terbalik, dan hampir menabrak pengendara sepeda motor di SC. Pengemudi meninggal di tempat kejadian; …