Praperadilan Ex Jampidsus Ditolak, Hakim Akui Kejanggalan Prosedural, Tapi Tolak Gugatan

realita.co
Febrie Adriansyah memakai rompi tahanan. Foto: Dok Beb

JAKARTA (Realita)- Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Firwan Wijaya menyoroti adanya kontradiksi dalam putusan praperadilan terkait status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penahanannya.

Menurut Firwan, hakim disebut mengakui ada kejanggalan, namun permohonan praperadilan tetap ditolak.

Baca juga: Praperadilannya Ditolak, Febrie Terima

"Jadi, kami melihat di satu sisi hakim mengakui ada kesalahan prosedural dan ketidakcermatan, tapi di ujungnya, judgment-nya justru berbeda," kata Firwan Wijaya, Sabtu (29/8/2026).

*"Barang Bukti Dianggap Nol"*
Firwan menilai tidak ada alasan untuk menolak permohonan secara substansial karena pihaknya sudah menunjukkan fakta pelanggaran dan penyimpangan dalam perkara tersebut.

Ia juga merasa aneh karena barang bukti yang diajukan dianggap nol. Hal ini menimbulkan ambiguitas dalam pertimbangan hukum.

"Inilah yang menurut hemat kami menjadi sikap yang membingungkan, ambiguitas menurut kami dalam pertimbangan hukum itu," ungkapnya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp8,7 Miliar, Dua Eks Direktur BPR Bank Daerah Kota Madiun Ajukan Praperadilan

*Hakim PN Jaksel Tolak Seluruh Permohonan*
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dalam putusan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan Jumat (28/8).

Putusan tersebut sekaligus menyatakan sah secara hukum penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU serta penahanannya.

"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Edwin.

Baca juga: Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Kejaksaan Agung selaku pihak termohon. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Febrie Adriansyah saat ini ditahan di Rutan KPK usai ditangkap pada 24 Juli 2026. Ia diduga melakukan TPPU sejak 2018 hingga 2026.(Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru