JAKARTA (Realita)- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memicu perdebatan di tengah komitmen pimpinan DPR RI untuk merampungkan aturannya paling lambat 15 Desember 2026.
Ahli hukum Vincent Ricardo melontarkan kritik keras dan meminta masyarakat menolak pengesahan RUU tersebut karena dinilai berpotensi menjadi instrumen untuk menekan lawan politik maupun masyarakat sipil.
Baca juga: Draft Final RUU Perampasan Aset! Semua Bisa Kena?
Dalam pandangannya, instrumen penindakan terhadap aset hasil kejahatan korupsi dan uang kotor pada dasarnya telah diakomodasi melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di sisi lain, pimpinan DPR RI telah menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatannya apabila RUU Perampasan Aset tidak berhasil disahkan dalam rapat paripurna hingga tenggat waktu yang telah disepakati.
Baca juga: Undang-undang Perampasan Aset Disahkan, Direktur P3S : Bisa jadi Target Pertama Jokowi
Dinamika ini memperlihatkan perbedaan sudut pandang antara percepatan pembentukan regulasi oleh parlemen dan kekhawatiran dari pakar hukum mengenai potensi penyalahgunaan wewenang.
Kejelasan substansi pasal serta mekanisme pengawasan aturan tersebut menjadi perhatian publik menjelang batas akhir pengesahannya.war
Editor : Redaksi