MADIUN (Realita) – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2026 selangkah lagi resmi menjadi peraturan daerah.
Seluruh delapan fraksi DPRD Kota Madiun menyatakan menerima dan menyetujui rancangan tersebut, meski sejumlah catatan dan rekomendasi tetap disampaikan kepada Pemerintah Kota Madiun.
Baca juga: Transfer Pusat Turun Rp97,18 Miliar, Pemkab Madiun Tetap Prioritaskan Jalan Rp89,05 Miliar
Salah satu sorotan utama fraksi-fraksi DPRD tertuju pada lonjakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang meningkat dari sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp13,52 miliar. Kenaikan tersebut mencapai sekitar 576 persen.
Fraksi Golkar menjadi salah satu fraksi yang secara khusus menyoroti peningkatan signifikan pada pos anggaran tersebut.
“Fraksi Golkar kembali menegaskan perhatian khusus atas membengkaknya pos BTT dari Rp2 miliar menjadi Rp13,52 miliar,” demikian Pendapat Akhir Fraksi Golkar yang dibacakan Dedi Tri Arifianto dalam rapat paripurna DPRD Kota Madiun, Senin (31/8/2026) malam.
Golkar meminta agar penggunaan BTT benar-benar dibatasi untuk kebutuhan yang bersifat darurat, bencana, maupun keperluan mendesak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Fraksi tersebut juga mengusulkan agar Pemerintah Kota Madiun menyusun standar operasional prosedur pencairan BTT melalui peraturan wali kota.
Sorotan terhadap BTT juga datang dari Fraksi PDI Perjuangan. Fraksi tersebut mempertanyakan penempatan sejumlah anggaran yang belum dapat dimasukkan secara spesifik ke dalam pos belanja organisasi perangkat daerah.
PDIP meminta Pemkot Madiun melakukan evaluasi terhadap perencanaan anggaran agar program-program prioritas dapat ditempatkan secara lebih rinci pada OPD yang memiliki tugas dan fungsi sesuai program tersebut.
“Terutama jika memang diperuntukkan pada program prioritas, maka harus ditempatkan lebih spesifik dan detail pada instansi atau OPD terkait,” tegas Dodik Danang Setiawan dari Fraksi PDIP.
Selain itu, PDIP meminta agar penyusunan APBD dilakukan secara realistis, mengacu pada standar analisis belanja serta memenuhi prinsip keadilan, efisiensi, disiplin, transparansi, dan akuntabilitas anggaran.
Soroti Penggunaan SiLPA Rp154,79 Miliar
Selain persoalan BTT, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar juga menjadi perhatian sejumlah fraksi.
Fraksi PKB meminta agar pemanfaatan SiLPA diarahkan pada program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta tidak menimbulkan ketergantungan fiskal pada tahun-tahun berikutnya.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi Gerindra-NasDem. Pemanfaatan SiLPA dinilai harus diarahkan untuk mendukung belanja prioritas yang produktif dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Baca juga: DPRD Kabupaten Madiun Soroti SiLPA Rp210,94 Miliar, Minta Perencanaan APBD Lebih Optimal
Sementara itu, Fraksi Golkar mengingatkan Pemkot Madiun agar pelaksanaan proyek fisik dan proses lelang belanja modal dapat diselesaikan tepat waktu. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kembali terjadinya rendahnya penyerapan anggaran pada akhir tahun.
Fraksi Demokrat juga menyoroti terbatasnya waktu pelaksanaan program setelah P-APBD 2026 ditetapkan. Seluruh OPD diminta segera mempercepat pelaksanaan kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pekerjaan dan ketentuan perundang-undangan.
“Jangan sampai percepatan pelaksanaan maupun upaya optimalisasi penyerapan anggaran justru mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Ismiati dari Fraksi Demokrat.
Fraksi PKS dalam pendapat akhirnya menekankan pentingnya penerapan prinsip money follow program. Anggaran, menurut fraksi tersebut, tidak seharusnya hanya dibagi berdasarkan rutinitas birokrasi, melainkan harus diarahkan pada program yang benar-benar mampu menjawab persoalan masyarakat.
Program pembangunan diharapkan dapat memberikan solusi terhadap persoalan kemiskinan, pengangguran, kesehatan, dan pendidikan.
Hal senada juga disampaikan Fraksi PSI. Setiap rupiah anggaran diminta dapat diuji keterkaitannya dengan target keluaran, hasil, serta manfaat yang diterima masyarakat.
Pada sektor perlindungan sosial, Fraksi Perindo, PDIP, dan PKB memberikan perhatian terhadap kebijakan pergeseran anggaran bantuan sosial. Ketiga fraksi tersebut meminta agar perubahan anggaran tidak sampai mengurangi hak masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Baca juga: Paripurna Hari Jadi ke-458, Ketua DPRD Sebut Rentetan Penghargaan Bukti Kemajuan Kabupaten Madiun
Fraksi Perindo secara khusus mengingatkan agar perubahan data desil maupun penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Delapan fraksi DPRD Kota Madiun juga memiliki pandangan yang relatif sama terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Optimalisasi penerimaan dari sektor pajak, retribusi, dan pemanfaatan aset daerah terus didorong. Namun, kebijakan tersebut diminta tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat dan tidak menambah beban bagi warga, pedagang kecil, maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Meski menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi, seluruh fraksi akhirnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2026.
Delapan fraksi yang menyatakan persetujuan tersebut adalah Fraksi Perindo, PDI Perjuangan, Demokrat, PSI, Gerindra-NasDem, PKS, PKB, dan Golkar.
Persetujuan tersebut sekaligus menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Madiun.
Berbagai rekomendasi yang disampaikan fraksi DPRD diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen pendapat akhir dalam rapat paripurna, melainkan benar-benar diterjemahkan dalam pelaksanaan anggaran yang transparan, terukur, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Yw
Editor : Redaksi