JAKARTA (Realita) – Kepemimpinan baru Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mulai menunjukkan arah yang berbeda. Kalem, minim pernyataan, tapi kerja sistematis dan berorientasi hasil.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai gaya itu justru yang dibutuhkan Kejaksaan saat ini untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Baca juga: Penunjukan Kuntadi Sebagai JAM Pidsus, Matahukum : Lindungi Kasus Febri
“Setahu saya Pak Kuntadi itu kan memang orangnya kalem dan lebih pada posisi pendiam ya, lebih suka kerja-kerja yang sifatnya metodis dan sistematis. Jadi ya memang betul lebih berorientasi pada pengembalian kerugian negara dan yang sifatnya lebih terukur,” ungkap Boyamin di Jakarta, Senin (01/09/2026).
Boyamin juga menyoroti kesederhanaan pribadi Kuntadi yang menurutnya kontras dengan jabatan strategis yang pernah diemban.
“Beliau ini sosok yang jarang bicara. Sangat sederhana, walaupun beberapa kali memegang jabatan penting di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Bagi Boyamin, karakter seperti inilah yang dibutuhkan untuk membawa perubahan.
“Harapan baru ini mudah-mudahan pilihan tepat Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membawa perbaikan institusi Kejaksaan yang sangat diharapkan masyarakat,” tegasnya.
Publik berharap Kuntadi Jampidsus yang baru ini adalah pasangan yang serasi dengan Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi.
Perbedaan gaya Kuntadi dengan pendahulunya langsung terlihat dari hasil kerja. Tanpa banyak konferensi pers, Jampidsus di bawah Kuntadi langsung menyita uang Rp401.653.737.496,69 atau Rp401,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI).
“Perbedaan signifikannya itu sih. Kalau dalam beberapa menangani perkara termasuk Jampidsus termasuk juga berhasil menyita itu kan langsung gitu kan. Tiba-tiba sudah bisa menyita 401 miliar. Bahwa sekarang lebih berorientasi, iya betul,” ujar Boyamin.
Ia menyebut pendekatan ini sejalan dengan ajaran Alm. Baharuddin Lopa dulu bahwa Kejaksaan tidak boleh sekadar memenjarakan orang.
“Zaman Pak Baharuddin Lopa dulu Jampidsus tidak mau sekadar memenjarakan orang. Kejaksaan Agung harus orientasi mengembalikan kerugian negara yang besar. Bukan hanya kecil mengembalikan. Tidak semata-mata mengejar orang,” jelasnya.
Bagi Boyamin, penyitaan Rp401 miliar sekaligus dengan pendekatan TPPU juga menjawab isu Undang-Undang Perampasan Aset.
“Karena ini juga ada kena-kenaannya TPPU, sementara isu juga Undang-Undang Perampasan Aset. Maka dengan langsung TPPU maka itu termasuk menjawab tentang isu perampasan aset,” katanya.
Selain di ranah nikel, Jampidsus juga menggerakkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Satgas berhasil menguasai kembali 1.111 hektare kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang dikuasai PT Singlurus Pratama. Perusahaan itu kini terancam denda Rp1,473 miliar.
Boyamin menilai ini bukti Jampidsus berani masuk ke sektor sumber daya alam yang padat kepentingan.
“Perkara sumber daya alam membutuhkan keberanian dan ketelitian sekaligus. Ada kepentingan ekonomi yang besar di dalamnya. Karena itu, ketika Jampidsus berani masuk dan mengurai persoalan sampai pada dugaan modus, aliran manfaat, serta potensi kerugian negara, itu patut diapresiasi sebagai bentuk kepemimpinan yang tidak defensif,” tuturnya.
Boyamin juga mengapresiasi Jampidsus Kuntadi yang tidak terjebak mengejar kuantitas dan headline. Fokusnya pada kualitas alat bukti dan substansi perkara.
“Pendekatan substansi itu kan kualitasnya, mutunya. Alat buktinya tidak sekadar saksi dua orang, terus dokumen ada, tapi tidak substansi, tidak berkualitas, ya malah nanti bisa-bisa bebas dan pesannya mengkriminalkan orang,” ujarnya.
Ia menyinggung kasus-kasus sebelumnya yang menimbulkan tuduhan “kriminalisasi” karena konstruksi hukumnya dianggap lemah.
“Banyak tuduhan kemarin gedung bundar itu mengkriminalkan orang, seperti kasusnya Tom Lembong maupun kasusnya Nadiem Makarim. Meskipun saya juga memaklumi, tapi bahwa itu proses hukum harus kita hormati, tapi dugaan kurang kuat, itu kan kurang berkualitasnya,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, tantangan terbesar Kuntadi adalah memulihkan kepercayaan publik kepada Kejaksaan yang sempat tergerus.
“Itu sangat menjadi PR besar bagi Jampidsus sekarang. Dan itu otomatis semuanya: kombinasi antara kecepatan, ketepatan hukum, transparansi sehingga membalikan marwah Kejaksaan Agung. Ini momentum membangun kepercayaan publik dengan kinerja yang progresif dan terukur,” pungkasnya.
Dengan gaya kerja senyap namun terukur, Boyamin menilai Kuntadi memberikan sinyal positif. Tidak banyak bicara di podium, tapi langsung bekerja di lapangan yakni uang negara kembali, lahan negara direbut, dan konstruksi hukum dikejar hingga tuntas. hrd
Editor : Redaksi