SURABAYA (Realita)- Revanza Rasyadan Zulfan memilih meninggalkan bangku kuliah setelah menjadi korban kekerasan oleh sejumlah mahasiswa yang disebut teman satu kelas, jurusan, dan angkatannya. Kekerasan itu disebut meninggalkan trauma hingga membuat Revanza tidak lagi bersedia melanjutkan perkuliahan.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan perkara kekerasan secara bersama-sama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/9/2026). Ibu Revanza, Lina Syair Mahani, hadir sebagai saksi dan menceritakan kondisi anaknya setelah peristiwa yang terjadi di Wisma Bawean, Surabaya, pada 6 Oktober 2023.
Baca juga: Kasus PD Pasar Surya Belum Ada Tersangka, Kejaksaan Ajukan Audit BPK
Lina mengatakan Revanza baru mengungkap kejadian tersebut kepada orang tuanya beberapa waktu setelah peristiwa.
“Sesuai dengan keterangan anak saya pada tanggal 19 Oktober. Artinya 13 hari setelah mereka memukuli anak saya,” ujar Lina dalam persidangan di ruang sidang Sari II PN Surabaya.
Menurut Lina, kondisi psikologis Revanza mulai berubah setelah mengetahui orang-orang yang diduga terlibat merupakan teman satu kelas, satu jurusan, dan satu angkatan.
“Dia tidak mau kuliah lagi karena ada trauma. Ketika saya tanya kenapa trauma, ternyata dia pada 6 Oktober itu dikeroyok enam orang,” tuturnya.
Lina menyebut trauma tersebut membuat Revanza kerap menangis ketika melihat orang-orang yang disebut terlibat dalam kejadian itu. Kondisi tersebut, kata dia, berbeda dengan kondisi fisik anaknya yang masih dapat beraktivitas.
“Kalau untuk badan tidak apa-apa. Tapi kalau untuk pemikiran saya, saya lihat dia sudah tidak kondusif pemikirannya. Setiap cerita dia nangis, dan dia tidak akan mau kuliah lagi. Dia minta keluar,” katanya.
Selain kondisi psikologis, Lina juga menyampaikan adanya keluhan fisik yang dialami Revanza. Anaknya disebut mengalami sakit di bagian dada, batuk hingga mengeluarkan darah.
“Dia bilang sering sakit, batuk-batuk, keluar darah. Dari hasil pemeriksaan dokter diketahui mengalami sakit dada karena ada bekas memar di dada,” ujarnya.
Revanza sebelumnya menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Premier Surabaya pada 16 Oktober 2023 karena mengeluhkan sakit di bagian dada. Sekitar sebulan setelah kejadian, tepatnya 12 November 2023, dia kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
Dampak kejadian tersebut berlanjut hingga Revanza memutuskan keluar dari Universitas Hang Tuah Surabaya. Pada 19 Desember 2023, mahasiswa semester pertama jurusan vokasi Pelayaran itu mengajukan pengunduran diri. Pada hari yang sama, Revanza juga melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada kepolisian.
Kondisi psikologis Revanza juga disebut dalam Visum Et Repertum Psikiatrum yang dilakukan pada 1–28 November 2025 oleh dr. Azimatul Karimah, Sp.K.J., Subsp.K.L. (K), FISCM.
Dalam pemeriksaan tersebut, kondisi psikologis Revanza disebut mengalami penurunan. Emosinya dinilai tidak stabil dan cenderung menghindar ketika menghadapi tekanan. Kondisi itu disebut kemungkinan besar merupakan reaksi pascapenganiayaan yang dipengaruhi faktor psikososial.
Perkara kekerasan tersebut menjerat lima terdakwa, yakni M. Halis bin Jumadin, Toni Febria Pratama bin Amiriddin, Dimas Wahyudi bin Ahmad Ikbal Kibal, Mohammad Rio Ferdinand bin Ahmad Fauzi, dan Agus Kurniawan bin Moh. Sulaiman.
Baca juga: Dalil Disparitas Diulang, PK Kedua Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Ditolak KPK
Sementara Leon Nur Ardhana masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), perkara bermula ketika Revanza menolak ajakan Mohammad Rio Ferdinand untuk datang ke Mess Wisma Bawean. Revanza akhirnya datang setelah disebut mendapat tekanan.
Sesampainya di lokasi, Revanza disebut dikumpulkan bersama sejumlah mahasiswa dan senior. Kekerasan kemudian diduga dilakukan secara bergantian oleh sejumlah terdakwa.
Dimas Wahyudi didakwa menepuk dada korban dua kali. Kekerasan kemudian disebut berlanjut ketika Toni Febria Pratama memukul perut bagian bawah korban dua kali sembari meminta Revanza membusungkan dada.
Dalam dakwaan, Leon Nur Ardhana yang kini berstatus DPO disebut turut memukul perut korban beberapa kali dan meminta Rio Ferdinand melakukan pemukulan. Rio kemudian didakwa memukul ulu hati korban dua kali.
Dimas Wahyudi selanjutnya disebut memerintahkan M. Halis memberikan “kasih”, yang dalam konteks perkara dimaknai sebagai perintah untuk memukul korban. Agus Kurniawan juga didakwa menampar pipi kiri dan kanan Revanza.
M. Halis kemudian disebut kembali memukul perut bagian bawah korban sebanyak lima kali. Revanza juga didakwa dipaksa melakukan squat jam sebanyak lima kali.
Baca juga: Tak Kembalikan Dana ECL Rp331,6 Juta, Direktur-Komisaris PT ASL Dihukum 14 Bulan Penjara
Dalam kondisi tidak kuat, Revanza disebut sempat mengatakan, “Saya sudah tidak kuat.”
Namun, berdasarkan dakwaan, aksi tersebut belum berhenti. Agus Kurniawan disebut kembali menampar kedua pipi korban setelah Dimas Wahyudi menanyakan siapa lagi yang hendak memukul Revanza.
Aksi tersebut juga disebut disertai ancaman agar korban tidak melaporkan kejadian. Dugaan kekerasan itu disebut disaksikan Moh. Zulkarnain, Moh. Harzul, dan Ferdy Ardiansyah.
Moh. Zulkarnain bahkan disebut sempat meminta agar aksi tersebut dihentikan.
“Sudah Dim, jangan diteruskan lagi, kasihan,” demikian permintaan yang tercantum dalam dakwaan.
Meski demikian, permintaan tersebut disebut tidak menghentikan dugaan kekerasan.
Di hadapan majelis hakim, Lina mengatakan masih membuka pintu maaf bagi para terdakwa meski anaknya disebut mengalami dampak psikologis hingga meninggalkan bangku kuliah.yudhi
Editor : Redaksi