SURABAYA (Realita)— Tiga pembeli apartemen menggugat PT Trans Properti Indonesia ke Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka menuntut pengembalian uang pembelian dan ganti rugi dengan nilai total lebih dari Rp6,49 miliar. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 334/Pdt.G/2026/PN Sby.
Ketiga penggugat adalah Juliani Harsono, Joanna Krisdyani Tanuwijaya, dan Daniel Kwarta Widya Kusuma. Mereka mengaku telah memesan unit apartemen kepada perusahaan tersebut sejak 2019. Seluruh pembayaran disebut telah dilunasi pada 2024, tetapi unit yang mereka beli belum juga diserahterimakan.
Baca juga: SEMA 4/2026: Vonis Bebas Tak Bisa Banding-Kasasi, PK Masih Terbuka
Sidang perkara itu berlangsung Kamis, 3 September 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli yang diajukan pihak penggugat.
“Jadi, hingga gugatan ini diajukan, belum ada serah terima unit apartemen tersebut kepada para penggugat,” kata kuasa hukum para penggugat, R. Rio Suspra Anggoro, dari Tim Hukum Eklesia Nusantara, seusai persidangan.
Menurut kuasa hukum, jadwal serah terima unit telah beberapa kali berubah. Kondisi itu menjadi salah satu alasan para pembeli memilih mengajukan gugatan dan meminta hubungan hukum dalam surat pesanan dinyatakan berakhir serta batal.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta PT Trans Properti Indonesia dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena menjual unit tanpa kepastian mengenai objek dan waktu penyerahan.
Mereka juga meminta uang yang telah dibayarkan dikembalikan. Nilainya berbeda untuk setiap penggugat: Juliani sebesar Rp1,740 miliar, Joanna Rp749,7 juta, dan Daniel Rp1,270 miliar.
Selain pengembalian uang, mereka menuntut sejumlah kompensasi. Di antaranya denda 3 persen dari pembayaran masing-masing, ganti rugi 5 persen atas dana yang telah dibayarkan sejak pelunasan pada Agustus 2024 hingga gugatan diajukan, serta kerugian immateriil Rp750 juta untuk masing-masing penggugat.
Total tuntutan kerugian immateriil mencapai Rp2,25 miliar. Para penggugat juga meminta pengadilan menjatuhkan uang paksa atau dwangsom Rp10 juta per hari apabila tergugat lalai menjalankan putusan.
Mereka turut meminta sita jaminan atas tanah dan bangunan milik tergugat di Jalan Frontage Ahmad Yani Siwalankerto Nomor 260, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya. Dalam petitum, penggugat juga meminta putusan dapat dijalankan lebih dahulu meski terdapat perlawanan, banding, atau kasasi.
Baca juga: Sebulan Masuk DPO, Terdakwa Judol Hartono Belum Juga Ditemukan
Dalam persidangan, penggugat menghadirkan ahli hukum perdata dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn.
Ghansham menjelaskan aspek hukum pemasaran rumah susun atau apartemen yang masih dalam tahap pembangunan. Menurut dia, pemasaran harus didahului pemenuhan sejumlah persyaratan, termasuk berkaitan dengan kepemilikan tanah dan perizinan.
Ia menyatakan pemasaran yang dilakukan sebelum persyaratan tersebut terpenuhi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Kok bisa melakukan pemasaran sedangkan belum terpenuhi syarat-syaratnya? Jawabannya jelas itu adalah perbuatan melawan hukum,” kata Ghansham di hadapan majelis hakim.
Ia juga menerangkan ketentuan mengenai kewajiban pelaku pembangunan mengembalikan uang pembeli apabila terjadi kelalaian, sebagaimana yang didalilkan berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga: Louis Ungkap Dipukul dan Dicekik Terdakwa Yusuf dan Poerwantoro Prazigi
“Penggugat sudah melunasi pembayaran, namun tidak mendapatkan objek yang dibeli. Sudah tentu ini merugikan, sehingga uang yang sudah dibayarkan wajib dikembalikan,” ujarnya.
Ghansham juga menjelaskan prinsip pembuktian dalam perkara perdata. Menurut dia, dalil gugatan yang tidak dibantah pihak tergugat dapat dipandang sebagai pengakuan. Namun, ia menegaskan keterangannya dalam persidangan berada pada ranah normatif dan tidak dimaksudkan untuk menilai fakta spesifik perkara di luar pertanyaan yang diajukan majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat mengatakan pihaknya menyerahkan penilaian terhadap bukti dan dalil para pihak kepada majelis hakim.
“Kami tetap menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai fakta, alat bukti, serta seluruh dalil dan tuntutan yang diajukan oleh para pihak secara objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku,” kata Rio.yudhi
Editor : Redaksi