JAKARTA (Realita)- Ombudsman RI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia.
Desakan ini muncul setelah Ombudsman menerima banyak laporan masyarakat soal dugaan pungutan liar (pungli) dan penyewaan kamar di lingkungan Lapas dan Rutan.
Baca juga: Ombudsman Periksa Penyegelan Kios Pasar di Kota Madiun, Keputusan Tunggu Rapat Pleno
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyebut ada 3 hal utama yang harus jadi prioritas pembenahan.
"Setiap layanan dan pemenuhan hak warga binaan maupun tahanan harus diberikan secara transparan, akuntabel, sesuai standar pelayanan, dan bebas dari pungutan liar," ujar Syafrida dikutip dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Tiga fokus evaluasi tersebut yakni:
1. `Pengawasan dan pengendalian penggunaan telepon seluler`
2. `Pencegahan pungutan liar (pungli)`
3. `Pemberantasan peredaran narkoba`
Syafrida menilai penindakan terhadap oknum saja tidak akan menyelesaikan masalah jika `celah sistem pengawasan` belum dibenahi.
Baca juga: Fit and Proper Test, Komisi II Tetapkan Herry Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031
Ia menekankan pentingnya pengawasan internal yang ketat, tidak hanya kepada warga binaan, tapi juga ke petugas dan pihak luar yang punya akses masuk ke Lapas dan Rutan.
"Dalam perspektif pelayanan publik, pengawasan harus mampu memastikan bahwa tidak terdapat ruang bagi petugas maupun pihak lain untuk memberikan pelayanan secara diskriminatif, meminta imbalan di luar ketentuan, menyalahgunakan kewenangan, atau memberikan akses terhadap fasilitas tertentu berdasarkan kemampuan membayar," tegasnya.
Ombudsman juga meminta `Ditjen Pemasyarakatan` mempublikasikan seluruh standar, prosedur, dan syarat pelayanan secara terbuka kepada keluarga warga binaan dan publik.
Baca juga: Dalam RDP dengan DPR, Ombudsman RI Jelaskan Ada Tiga Subtansi Banyak Dilaporkan
Menurut Syafrida, perbaikan harus mengarah pada sistem yang `mencegah penyimpangan`, bukan hanya bereaksi setelah masalah viral.
"Pelayanan pemasyarakatan harus memberikan kepastian dan perlakuan yang adil bagi warga binaan dan tahanan, sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa Lapas dan Rutan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.
Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan telah membentuk `tim pemeriksa` untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun Ombudsman menilai langkah itu belum cukup tanpa pembenahan sistemik.(Ang)
Editor : Redaksi