JAKARTA (Realita)- Dalam konferensi persnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 26 Januari 2026. Komisi II DPR menetapkan sembilan nama anggota di Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031.
"Kesembilan anggota tersebut merupakan hasil uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test," ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda di Gedung Parlemen Senayan.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa Hery Susanto ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman RI, sementara Rahmadi Indra Tektona dipercaya sebagai Wakilnya.
Penetapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian fit and proper test terhadap 18 calon anggota Ombudsman RI yang diajukan presiden kepada DPR RI," tambahnya.
Ketua Komisi II DPR mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 18 calon anggota Ombudsman Republik Indonesia yang namanya telah dikirimkan oleh Bapak Presiden kepada DPR RI dan sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” jelasnya.
Dirinya mengatakan, bahwa tahapan akhir uji kepatutan dan kelayakan telah dituntaskan melalui rapat internal Komisi II DPR RI dengan mekanisme musyawarah mufakat yang diikuti seluruh fraksi.
“Pada Senin 26 Januari 2026 kami telah menuntaskan satu tahapan final sekali lagi uji kepatutan dan kelayakan di Komisi 2 DPR RI yang hasilnya telah kami sepakati melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat dari 8 fraksi yang ada di Komisi 2 DPR,” tuturnya.
Rifqinizamy juga mengumumkan komposisi ketua, wakil ketua, dan anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan tahun 2026-2031
"Ketua, Hery Susanto dan Wakil Ketua, Rahmadi Indra Tektona,” jelasnya.
Adapun calon anggota Ombudsman RI lain yang dipilih Komisi II DPR RI, yakni Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.
Rifqinizamy menyebutkan, sembilan nama tersebut akan segera disampaikan pada momen rapat paripurna DPR RI, besok, Selasa (27/1) mendatang untuk disahkan dan dibawa ke presiden.
"IsyaAllah besok kesembilan nama yang telah kami umumkan ini akan kami sampaikan laporan resminya ke Paripurna DPR RI dan akan disahkan melalui sidang Paripurna DPR," imbuhnya.
Politikus Nasdem ini mengatakan, setelah disahkan, DPR RI akan melanjutkan proses sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengirimkan surat resmi kepada Presiden.
“DPR selanjutnya akan mengirim surat resmi kepada Presiden untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” tutupnya.(Ang)
Editor : Redaksi