SIDOARJO (Realita)- Masyarakat umum dan para praktisi hukum perlu memahami secara mendasar
definisi serta batasan hukum Cessie agar tidak mudah ditipu oleh oknum yang mengatasnamakan hukum:
1. Definisi & Syarat Imperatif Cessie (Pasal 613 BW):
Baca juga: Aset Dilelang, Syahruddin dan Istri Ajukan Gugatan ke PN Sidoarjo karena Menduga Cessie Direkayasa
Cessie adalah penyerahan atau pengalihan piutang atas nama dari kreditur lama (Cedent)
kepada kreditur baru (Cessionaris). Namun, Pasal 613 ayat (2) BW menegaskan bahwa pengalihan tersebut tidak memiliki akibat hukum bagi debitur (geen rechtsgevolg) sebelum pengalihan itu diberitahukan secara resmi (betekend) atau disetujui secara tertulis oleh debitur.
2. Doktrin M. Yahya Harahap, S.H. & Hak Debitur:
Pakar hukum M. Yahya Harahap, S.H., secara tegas mematok prinsip utama pelindungan debitur:
“De rechtspositie van de debiteur mag niet verslechteren” (Pengalihan
piutang tidak boleh sekali-kali memperburuk kedudukan atau posisi hukum debitur).
Penggelembungan utang secara sepihak, rekayasa surat peringatan, dan pemberitahuan lelang yang disengaja terlambat (hanya H-5 dari jadwal lelang, melanggar Pasal 54 PMK 213/2020) adalah bentuk nyata pemburukan posisi debitur yang mematikan hak pelunasan (lossing).
3. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI:
Merujuk pada Yurisprudensi MA RI
No. 313 K/Pdt/2004 jo. No. 196 K/Pdt/2012, Cessie yang dilakukan tanpa pemberitahuan yang sah dan bermasalah secara prosedur adalah Batal Demi Hukum.
Oleh karena Cessie asal cacat hukum, maka kreditur baru
tidak memiliki legal standing untuk menagih apalagi memohonkan lelang eksekusi.
4. Konsequence Perolehan Berunsur Kejahatan (Fraus Omnia Corrumpit):
Apabila perolehan Cessie didasari unsur tindak pidana—seperti pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), serta nominee palsu—maka berlakulah asas hukum "Fraus Omnia Corrumpit (Kecurangan/kejahatan membatalkan segalanya).
Seluruh perbuatan hukum turunannya, termasuk Risalah Lelang dan proses Balik
Nama Sertifikat, ikut cacat hukum dan batal demi hukum (van rechtswege nietig).
5. Gugurnya Status "Pembeli Beriktikad Baik" (SEMA No. 4 Tahun 2016):
Pemenang lelang tidak dapat berlindung di balik status Pembeli Beriktikad Baik. SEMA No. 4 Tahun 2016 mensyaratkan bahwa perlindungan pembeli
lelang hanya berlaku jika lelang dilakukan sesuai prosedur hukum yang benar. Jika lelang didasarkan pada dokumen syarat fiktif dan persekongkolan
(arms-length tidak terpenuhi), maka status iktikad baik tersebut otomatis gugur demi hukum.
Baca juga: Digugat Penghuni, Developer Apartemen Puncak Permai Susah Ditemui
Catatan Tegas untuk KPKNL dan BPN: Jangan Jadi "Stempel" Oknum Mafia!
Perkara ini menjadi alarm keras bagi institusi negara, khususnya Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo dan Kantor ATR/BPN Sidoarjo. KPKNL dinilai lalai dalam menjalankan prinsip kehati-hatian (zorgvuldigheid), jika meloloskan permohonan lelang yang mengandalkan Surat Peringatan fiktif serta menoleransi pelanggaran tenggat waktu pemberitahuan lelang sesuai PMK 213/2020.
Demikian pula dengan Kantor ATR/BPN Sidoarjo, yang terkesan mudah
memproses balik nama sertifikat atas objek yang sedang dalam sengketa hukum dan memiliki indikasi cacat prosedur lelang. Pembiaran terhadap kelengkapan
syarat formil tanpa verifikasi faktual yang ketat di lapangan memunculkan dugaan
kuat adanya "permainan orang dalam" yang memuluskan langkah para oknum
perampas aset.
ARN LAW FIRM AND PARTNERS (Moch. Takim, S.H., Mu'arif, S.H., dan Rahmawaty Hadong, S.H.)
Editor : Redaksi