LAMONGAN (Realita) — Ratusan warga Perumahan Graha Indah, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, memprotes dugaan polusi debu yang berasal dari aktivitas pabrik pengolahan dolomit di Desa Drajat. Sepanjang September 2026, warga mengaku harus menghadapi debu berwarna putih yang setiap hari masuk dan mengepung kawasan permukiman.
Kondisi tersebut disebut semakin parah akibat kemarau ekstrem. Debu tidak hanya menutupi rumah dan kendaraan warga, tetapi juga mengotori serta berdampak pada tanaman di sekitar permukiman yang lokasinya berbatasan langsung dengan area pabrik.
Baca juga: Wabup Lamongan Dorong SMSI Jadi Mitra Kritis Pemerintah, Pers Harus Berbasis Fakta
“Kami hidup bersama racun debu! Rumah kami bukan gudang debu! Pohon saja tak bisa bernapas, apalagi kami,” protes Ketua RT Perum Graha Indah, Roni Sumitro, sambil menunjukkan lapisan debu putih yang menempel tebal di atap rumah warga.
Kekhawatiran terhadap dampak kesehatan jangka panjang membuat warga menyerukan aksi “Stop Polusi Dolomit”. Mereka mendesak pihak pabrik segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengolahan dan penyaringan material serta memasang alat pengendali debu (dust collector) untuk mencegah partikulat menyebar ke lingkungan permukiman.
Selain meminta pihak perusahaan bertanggung jawab, warga juga mendesak Pemerintah Desa Paciran dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan turun tangan. Mereka berharap pemerintah dapat menjadi mediator secara objektif sekaligus melakukan pengujian kualitas udara atau baku mutu udara di lokasi terdampak.
Menanggapi keluhan tersebut, DLH Kabupaten Lamongan menyatakan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Sekretaris DLH Kabupaten Lamongan, Inganatul Muhimmah, S.T., M.T., yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Lamongan, Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si., mengatakan pihaknya baru menerima informasi mengenai keluhan warga tersebut.
Baca juga: Menuju PAD Rp1 Triliun, Mandala Garuda Nusantara Ajukan Permohonan Audiensi kepada Bapenda Lamongan
“Kami baru terima informasi kaitan hal tersebut siang ini, Senin kami akan cek lapangan. Secara umum, kegiatan pengolahan kapur harus memasang alat pengendali emisi berupa dust collector atau cyclone,” tegas Inganatul saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, alat pengendali emisi diperlukan untuk menangkap partikulat sehingga tidak terlepas secara bebas ke lingkungan sekitar.
DLH Lamongan juga akan memastikan sejumlah aspek kepatuhan lingkungan dari kegiatan usaha tersebut, termasuk kepemilikan persetujuan lingkungan, komitmen pengelolaan emisi, serta kewajiban lingkungan lainnya.
Baca juga: Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Dusun Padenganploso Lamongan Menuai Polemik
“Kami akan pastikan kepemilikan persetujuan lingkungan kegiatan tersebut, komitmen pengelolaan emisi, dan komitmen lingkungan hidup lainnya. Kalau melihat aduannya, ini cukup parah debunya lepas ke pemukiman,” pungkasnya.
Pernyataan DLH tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan apakah keluhan warga berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan atau terdapat persoalan teknis pada sistem pengendalian emisi pabrik. Hasil pengecekan lapangan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab keresahan warga Perumahan Graha Indah.
Reporter: M.Yusuf AL Ghoni
Editor : Redaksi