RUU Reforma Agraria Masuk Agenda DPR

realita.co
RUU Reforma Agraria. Foto: FB

JAKARTA (Realita)- Dari sektor hukum dan investasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU Reforma Agraria sebagai RUU inisiatif DPR untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna.

RUU tersebut antara lain mengatur persoalan restitusi, redistribusi tanah serta legalitas hak atas tanah.

Baca juga: Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp105,63 Triliun

Dalam rancangan tersebut juga diwacanakan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Fraksi PDI-P menilai RUU tersebut mendesak mengingat masih besarnya persoalan ketimpangan penguasaan lahan. Disebutkan bahwa sekitar 62,1 persen dari 27,8 juta pengguna lahan merupakan petani gurem.

Baca juga: Bunga Utang Global Tembus US$2 Triliun, Peringatan Keras bagi Indonesia

Selain pembentukan BRAN, muncul pula usulan pembentukan Pengadilan Agraria yang memiliki kewenangan eksekusi untuk menangani sengketa pertanahan.

Gagasan tersebut muncul karena keberadaan lembaga reforma agraria dinilai belum cukup apabila tidak dibarengi instrumen penegakan hukum yang memiliki daya paksa.

Baca juga: KAMAKSI Desak OJK dan APH Periksa Dirut BTN, Evaluasi Total Tata Kelola KPR dan Kredit

Jika disahkan dengan mekanisme yang jelas, RUU Reforma Agraria berpotensi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus dunia usaha yang bergerak di sektor berbasis lahan. Namun efektivitasnya akan sangat bergantung pada kejelasan kewenangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan koordinasi antarinstansi.lis

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru