MADIUN (Realita) - Penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) Madiun Nomor 53 Tahun 2021 kembali dikupas dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait fee proyek yang menjerat Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/9/2026).
Dalam sidang tersebut, aturan mengenai tambahan persyaratan dokumen pemilihan pekerjaan jasa konstruksi melalui penyedia tersebut didalami oleh kuasa hukum terdakwa Thariq Megah, Mursid Mudiantoro.
Pembahasan mengarah pada dasar penerbitan Perwali hingga dampaknya terhadap persaingan usaha dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam persidangan, Mursid menanyakan kepada Maidi apakah terdapat kontraktor atau penyedia jasa yang menyampaikan keberatan setelah Perwali Nomor 53 Tahun 2021 diberlakukan.
“Ada satu atau dua yang komplain,” jawab Maidi.
Kuasa hukum kemudian menyinggung status Perwali tersebut yang disebut telah dicabut. Menurut Mursid, pencabutan dilakukan karena ketentuannya dinilai bertentangan dengan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), khususnya terkait persyaratan yang dianggap diskriminatif.
“Apakah Saudara tahu bahwa Perwali Nomor 53 Tahun 2021 sekarang sudah dicabut karena melanggar aturan LKPP terkait ketentuan yang dinilai diskriminatif?” tanya Mursid.
“Saya tidak tahu,” jawab Maidi.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Maidi: Rochim Ungkap Diminta Kaos Senilai Rp15 Juta untuk Pilkada 2024
Mursid selanjutnya menyebut bahwa pencabutan Perwali tersebut berdampak terhadap nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemkot Madiun.
“Sejak Perwali Nomor 53 Tahun 2021 dicabut, terdapat dampak berupa penurunan HPS sebesar 20 persen,” ungkapnya.
Persoalan tersebut kemudian turut didalami majelis hakim. Hakim mempertanyakan alasan yang menjadi dasar penyusunan dan penerbitan Perwali Nomor 53 Tahun 2021, termasuk kaitannya dengan penurunan HPS.
“Apakah penurunan HPS dan sebagainya menjadi dasar diterbitkannya peraturan tersebut?” tanya hakim.
Baca juga: Sidang Korupsi Maidi, Thariq Megah Ungkap Fee Proyek PUPR Kota Madiun Untuk Berbagai Kepentingan
“Salah satunya,” jawab Maidi.
Majelis hakim kemudian menggali lebih jauh mengenai proses lahirnya aturan tersebut. Hakim mempertanyakan apakah penerbitan Perwali Nomor 53 Tahun 2021 sepenuhnya berasal dari gagasan Maidi sebagai wali kota saat itu atau terdapat pihak maupun kelompok tertentu yang turut memengaruhi proses penyusunannya.
“Bisa saja murni dari saksi, bisa memang ada oligarki,” kata hakim dalam persidangan. Yw
Editor : Redaksi