MADIUN (Realita) – Terdakwa perkara dugaan pemerasan bermodus dana CSR dan penerimaan gratifikasi fee proyek, Maidi, menyatakan tidak menyesali pembangunan yang dilakukannya selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Ia justru mengaku menyesal karena tidak mampu mengawasi secara langsung seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Madiun.
Baca juga: Istilah “Kopi” di WhatsApp Thariq Disorot, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Uang Rp100 Juta untuk Maidi
Pernyataan tersebut disampaikan Maidi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/9/2026).
“Saya membangun kota. Apa yang saya lakukan demi rakyat, demi masyarakat. Saya tidak menyesal,” kata Maidi dalam persidangan.
Maidi kemudian mengaitkan persoalan hukum yang kini dihadapinya dengan keterbatasannya dalam melakukan pengawasan terhadap 34 OPD di lingkungan Pemkot Madiun.
Menurut dia, terdapat satu OPD yang luput dari pengawasan langsungnya hingga kemudian menimbulkan persoalan hukum yang menyeret sejumlah pihak, termasuk dirinya.
“Saya tidak bisa mengawasi. Dari 34 OPD, ada satu yang seperti ini. Saya tidak bisa mengawasi secara langsung sehingga kejadian seperti ini membawa korban yang luar biasa. Pak Thariq, Pak Rochim, termasuk saya sendiri,” ujarnya.
Baca juga: Perwali 53/2021 Disorot di Sidang Maidi, Hakim Singgung Dugaan Pengaruh Oligarki
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony F. Pangaribuan.
Tony menilai, keterangan Maidi belum menunjukkan bentuk penyesalan sebagaimana yang semestinya disampaikan seorang terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Menurut Tony, penyesalan seharusnya disertai dengan pengakuan atas kesalahan, rasa menyesal, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Memang ada fakta-fakta, kemudian rasa penyesalan itu akan kami nilai. Dalam persidangan, biasanya ada pengakuan bersalah bahwa saya merasa salah, lalu menyesal dan tidak akan mengulanginya. Namun, tadi bukan itu yang saya tangkap,” kata Tony.
Tony menegaskan, sikap dan keterangan Maidi selama menjalani persidangan, termasuk pernyataan mengenai penyesalan tersebut, akan menjadi bagian dari fakta persidangan yang dipertimbangkan JPU KPK.
Seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan nantinya akan digunakan sebagai bahan bagi JPU KPK dalam menyusun surat tuntutan terhadap Maidi. Yw
Editor : Redaksi