MADIUN (Realita) – Dugaan penyerahan uang sekitar Rp100 juta kepada Maidi terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Madiun tersebut dan Thariq Megah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/9/2026).
Uang itu disebut berkaitan dengan istilah “kopi” dalam percakapan WhatsApp.
Baca juga: Sidang Tipikor Kota Madiun, JPU KPK Soroti Penyesalan Terdakwa Maidi di Persidangan
Istilah tersebut didalami kuasa hukum terdakwa Thariq Megah karena disebut berkaitan dengan permintaan uang yang diduga ditujukan kepada Maidi.
Dalam persidangan, kuasa hukum mengungkap adanya pesan WhatsApp berisi permintaan “kopi” yang disebut berasal dari Maidi dan kemudian diteruskan Thariq kepada sejumlah pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Kuasa hukum Thariq menyatakan telah mengonfirmasi isi percakapan tersebut kepada sejumlah pegawai Dinas PUPR. Dari hasil konfirmasi itu, mereka disebut membenarkan adanya pesan yang diteruskan Thariq terkait permintaan “kopi”.
Tak berhenti pada isi pesan, kuasa hukum kemudian mengungkap dugaan bentuk penyerahan uang yang disebut berada di balik istilah tersebut.
Menurutnya, uang tersebut diletakkan dalam sebuah bungkusan dengan Kopi Cap Gajah di bagian atasnya. Paket itu disebut diantarkan oleh Thariq pada 2024.
“Teman-teman mengatakan, ini ada uang dan di atasnya dikasih Kopi Cap Gajah. Kemudian yang mengantarkan Saudara Thariq,” ujar kuasa hukum Thariq saat memaparkan hasil penelusurannya di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Perwali 53/2021 Disorot di Sidang Maidi, Hakim Singgung Dugaan Pengaruh Oligarki
Dalam uraian tersebut, kuasa hukum kemudian meminta Maidi memberikan tanggapan mengenai dugaan peristiwa tersebut, termasuk apakah dirinya mengingat atau membantah pernah menerima paket sebagaimana yang dimaksud.
“Tidak menanggalkan, tapi itu tidak pernah,” jawab Maidi.
Majelis hakim kemudian meminta kuasa hukum menjelaskan lebih rinci mengenai nominal uang yang disebut dalam penelusuran tersebut.
“Berapa jumlah uangnya?” tanya hakim.
“Sekitar Rp100 juta,” jawab kuasa hukum Thariq.
Dengan demikian, istilah “kopi” dalam percakapan WhatsApp menjadi salah satu materi yang didalami dalam persidangan. Kuasa hukum mengaitkannya dengan dugaan penyerahan uang sekitar Rp100 juta kepada Maidi melalui Thariq.
Namun, keterangan tersebut masih berupa bagian dari materi yang diungkap dalam persidangan. Belum ada kesimpulan hukum mengenai apakah uang tersebut benar-benar diserahkan, asal-usul dan tujuan pemberiannya, maupun pihak yang menerima uang tersebut.
Maidi sendiri dalam persidangan membantah pernah menerima paket sebagaimana yang diuraikan kuasa hukum Thariq. Yw
Editor : Redaksi