Raditya Mohammer Sebut Dakwaan Jaksa Salah Objek, Akta 2018 Disebut Sudah Diganti

Reporter : Redaksi
Raditya Mohammer Khadaffi saat jalani sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (15/9/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)- Terdakwa Raditya Mohammer Khadaffi mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara nomor 1422/Pid.B/2025/PN Sby. Pemimpin Redaksi Harian Surabaya Pagi itu menilai dakwaan jaksa tidak cermat dan mengandung kesalahan objek.

Eksepsi tersebut disampaikan Raditya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/9/2026). Dalam nota keberatannya, terdakwa mempersoalkan penggunaan Akta Nomor 051/2018 sebagai salah satu dasar dakwaan.

Baca juga: Ditagih Dokumen Kasus Pailit, Hakim Khusnaeni: Saya Teliti Dulu ya

Menurut Raditya, akta tersebut telah mengalami perubahan dan digantikan dengan Akta Nomor 08/2020. Karena itu, dia menilai jaksa telah menggunakan dokumen yang tidak lagi berlaku sebagai dasar untuk mendakwanya.

“Akta 051/2018 sudah diubah atau diganti dengan Akta 08/2020. JPU tidak cermat karena mendakwakan dokumen yang sudah tidak berlaku,” demikian salah satu poin keberatan terdakwa dalam eksepsinya.

Selain mempersoalkan objek dakwaan, Raditya juga mempertanyakan uraian mengenai tempat terjadinya tindak pidana atau locus delicti. Dia menilai surat dakwaan tidak menjelaskan secara terang kapan dan di mana dirinya disebut menggunakan akta yang dipersoalkan.

Menurut dia, ketidakjelasan tersebut membuat dakwaan sulit dipahami. Termasuk mengenai kepada siapa dokumen itu disebut digunakan dan dalam konteks peristiwa apa penggunaannya dilakukan.

Raditya juga menilai jaksa tidak cukup menguraikan hubungan antara peristiwa pemindahan hak dengan tindak pidana yang didakwakan. Dia berpendapat peristiwa tersebut merupakan tindakan yang sah secara administratif dan didukung dokumen yang menurutnya masih memiliki kekuatan hukum.

Baca juga: Jadi Saksi di Persidangan, Korban Pelecehan Pelatih Perbakin Masih Trauma

Dalam eksepsinya, terdakwa turut mempersoalkan nilai kerugian sekitar Rp1,7 miliar yang disebut dalam perkara. Dia menilai perhitungan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas karena menurutnya jaksa tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen perbankan dan notaris.

“Tidak ada kejahatan. Akta sah, tetapi kesalahan administrasi justru diabaikan,” demikian dalil yang disampaikan terdakwa.

Raditya juga menyinggung Akta Kesepakatan Nomor 049/2018 dan Akta Nomor 061/2018. Menurut dia, sejumlah dokumen yang menjadi dasar perkara justru bermasalah karena adanya perubahan maupun keterangan notaris yang dipersoalkan.

Dia bahkan menyebut akta-akta tersebut sebagai “akta hantu” karena menurut versinya sudah tidak berlaku atau tidak memiliki dasar sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan.

Baca juga: Eksepsi 4 WN Jepang, Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur, Peran Pelaku Utama Dipertanyakan

Terdakwa juga menilai jaksa kurang cermat dalam memahami status hak atas tanah serta dokumen pendukung lainnya. Dia menyebut masih terdapat sejumlah saksi dan dokumen yang menurutnya dapat menerangkan bahwa transaksi atau perjanjian yang dipersoalkan merupakan perbuatan yang sah.

Dalam petitumnya, Raditya meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan. Dia juga meminta surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum.

Selain itu, terdakwa meminta majelis hakim menyatakan dirinya bebas dari segala tuntutan atau memberikan putusan lain yang dianggap adil. Dia juga meminta agar dirinya dikeluarkan dari tahanan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru