LAMONGAN (Realita)– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, mulai ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Pada Selasa (15/9/2026), Kepala Desa Brengkok H. Nuriyadi bersama Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dipanggil ke kantor Kejari Lamongan. Keduanya dimintai klarifikasi terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan pungutan dalam pelaksanaan program PTSL di desa tersebut.
Keduanya terlihat berada di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Lamongan sebelum menjalani pemeriksaan. Pemanggilan dilakukan secara terpisah.
Berdasarkan pantauan, Ketua Pokmas terlihat lebih dahulu memasuki ruangan untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Sementara itu, H. Nuriyadi masih menunggu di ruang PTSP sebelum menjalani pemeriksaan sesuai jadwal pemanggilan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Obok-Obok BPN Kabupaten Bogor! Usut Dugaan Mafia Tanah Program PTSL 2019
Pemanggilan terhadap kepala desa dan Ketua Pokmas tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut Kejari Lamongan terhadap pengaduan warga Desa Brengkok yang sebelumnya mempersoalkan dugaan pungutan dalam pelaksanaan program PTSL tahun 2026.
Sebelum memanggil pihak yang dilaporkan, Kejari Lamongan telah meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi. Keterangan tersebut menjadi bahan awal bagi kejaksaan untuk mendalami substansi pengaduan masyarakat.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Mohammad Fajarudin, membenarkan adanya pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam pengaduan dugaan pungli PTSL Desa Brengkok.
"Iya benar, pemanggilan itu klarifikasi terkait dengan tindak lanjut atas laporan pengaduan terkait pungli PTSL di Desa Brengkok. Untuk lebih jelasnya atau nanti lengkapnya sama Pak Kastel," ujar Fajarudin, Selasa (15/9/2026).
Baca juga: Puluhan Warga Sugihwaras Tuntut Pengembalian Uang Sisa PTSL, Kades Walk Out dari Forum
Fajarudin menegaskan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi atas pengaduan masyarakat yang telah diterima pihak kejaksaan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lamongan Erfan Nurcahyo menjelaskan bahwa penanganan pengaduan masyarakat dilakukan secara bertahap. Kejaksaan terlebih dahulu meminta keterangan dari pelapor dan para saksi sebelum memanggil pihak yang dilaporkan.
"Sebelumnya kami sudah memanggil pelapor dan juga para saksi untuk kita mintai keterangannya berkaitan adanya pengaduan warga Brengkok atas dugaan pungli PTSL. Hari ini jadwal panggilan yakni kepala desa (selaku terlapor) dan ketua pokmasnya," kata Erfan.
Menurut Erfan, pemanggilan Kepala Desa Brengkok dan Ketua Pokmas dilakukan untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program PTSL di Desa Brengkok.
Baca juga: Kejari Siap Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengalihan Tanah Negara Desa Sidokelar
Keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil nantinya akan dicocokkan dengan informasi yang telah disampaikan oleh pelapor maupun para saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan yang diadukan masyarakat.
Dengan demikian, proses yang dilakukan Kejari Lamongan saat ini masih berada pada tahap klarifikasi dan pendalaman pengaduan.
Seluruh pihak juga tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemanggilan dan pemeriksaan oleh kejaksaan belum dapat dimaknai sebagai penetapan adanya tindak pidana atau kesalahan hukum terhadap pihak yang dipanggil.
Reporter: M.Yusuf AL Ghoni
Editor : Redaksi