Diduga Tertipu Rekan Bisnis, Warga Perum Graha Indah Menunggu Kepastian Hukum dari APH

realita.co
Ruangan Satreskrim Polres Lamongan tampak dari depan

LAMONGAN (Realita) — Korban dugaan penipuan, Listin Rodiyah, warga Perum Graha Indah Blok A1 No. 1, RT 004/RW 006, Desa Deket Wetan, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikannya kepada Polres Lamongan.

Listin sebelumnya melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang dikenalnya bernama Kunanti. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan.

Baca juga: Dua Warga Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Polres Madiun Kota, Klaim Rugi Rp1,25 Miliar

Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Sabtu (19/9/2026), Listin mengatakan laporan yang diajukannya telah ditindaklanjuti oleh penyidik. Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut segera memberikan kepastian.

"Sudah proses, tinggal penetapan saja tersangka sepertinya," ujar Listin.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/177/RESKRIM/IV/2026, dugaan peristiwa tersebut disebut berlangsung sejak Januari 2025 dan terjadi dalam beberapa kejadian hingga Oktober 2025.

Peristiwa pertama disebut terjadi pada 14 Januari 2025. Saat itu, Kunanti datang meminjam satu set sistem karaoke milik Listin. Karena keduanya saling mengenal, Listin kemudian memberikan barang tersebut untuk dipinjam.

Namun, barang tersebut disebut tidak kunjung dikembalikan. Belakangan, Listin mengaku mengetahui bahwa barang miliknya tersebut diduga telah digadaikan tanpa sepengetahuannya.

Setelah kejadian tersebut, dugaan serupa disebut kembali terjadi. Sejumlah barang dan uang milik Listin diduga dipinjam dengan berbagai alasan, tetapi kemudian tidak dikembalikan.

Barang-barang yang tercantum dalam laporan antara lain satu set sistem suara karaoke lengkap, power merek Polytron, mixer, serta uang tunai yang disebut berasal dari hasil penjualan barang.

Kerugian tersebut disebut terjadi secara bertahap dalam beberapa kejadian. Berdasarkan peristiwa yang tercantum dalam laporan, nilai kerugian dalam setiap kejadian berkisar antara Rp4,5 juta hingga Rp72,9 juta.

Baca juga: Spesialis Tipu Korban Lewat Aplikasi Kencan Dibekuk Polres Madiun, Kerugian Capai Rp139 Juta

Listin mengaku sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
 Namun, menurut keterangannya, barang maupun uang yang menjadi haknya tidak kunjung dikembalikan.

Bahkan, sejumlah barang yang sebelumnya dipinjam disebut sudah tidak diketahui keberadaannya.

Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, Listin kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada Polres Lamongan pada April 2026.

Dalam perkembangan penanganan laporan, kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor SP2HP/534/V/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 12 Mei 2026.

Listin mengatakan laporan tersebut kini telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Ia berharap perkara yang dilaporkannya tidak berhenti tanpa kejelasan.

Baca juga: Diduga Tipu Tiket Pesawat ke Jepang, Pemilik Travel di Surabaya Jadi Tersangka

"Ini LP sudah naik ke penyelidikan, proses perkembangan hasil. Aku ya emoh perkara yang saya laporkan mangkrak, podo karo ngeremehno aku laan," ungkapnya.

Listin berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga berharap barang-barang miliknya yang menjadi bagian dari perkara tersebut dapat dikembalikan atau kerugiannya diselesaikan sesuai nilai yang dialaminya.

Hingga berita ini ditulis, proses penanganan laporan tersebut masih berjalan di Satreskrim Polres Lamongan.
Status hukum pihak yang dilaporkan juga masih menunggu hasil proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut dari kepolisian.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru