SURABAYA (Realita)– Direktur Utama PT Angputra Global Organik, Willy Angga, dikabarkan kembali berurusan dengan aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Informasi yang beredar menyebut Willy diamankan Polrestabes Surabaya beberapa pekan lalu setelah adanya laporan dari masyarakat.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya mengenai penangkapan tersebut. Termasuk kronologi, status hukum, maupun proses hukum yang disebut tengah dijalani Willy.
Baca juga: Korban Dicabuli Berbulan-bulan, Keluarga Protes Jan Leon Dituntut 3 Tahun Penjara
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi disebut tidak menemukan barang bukti narkotika saat melakukan pengamanan. Namun, hasil pemeriksaan urine Willy dikabarkan menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika.
“Diamankan beberapa minggu lalu, informasinya dari Polrestabes Surabaya. Karena tidak ada barang bukti fisik, informasinya dia hanya direhabilitasi,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sumber tersebut juga menyebut Willy saat ini menjalani rehabilitasi di salah satu lembaga pemulihan di kawasan Surabaya Timur. Informasi itu masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Willy diketahui bukan kali pertama terseret perkara narkotika. Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Willy pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika pada 2020.
Baca juga: Tiga Komodo Dikirim ke Surabaya, Tiga Terdakwa Dihukum 5 Tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, Willy diamankan Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kediamannya di kawasan Perumahan Villa Bukit Mas Meditirian, Surabaya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 8,43 gram yang ditemukan di dalam pipet kaca serta satu poket sabu seberat 0,28 gram.
Perkara tersebut kemudian bergulir di PN Surabaya. Pada Rabu (20/5/2020), majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada Willy.
Baca juga: Gelapkan Uang Sekolah Cita Hati, Goli Korlita Divonis 1,5 Tahun
Dalam putusannya, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Willy selanjutnya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Yayasan Orbit Surabaya.
Sementara terkait informasi terbaru, belum diketahui secara pasti dasar hukum maupun mekanisme rehabilitasi yang disebut dijalani Willy. Kepolisian juga belum memberikan penjelasan apakah perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau telah ditingkatkan ke proses hukum berikutnya.
Hingga berita ini ditulis, upaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polrestabes Surabaya masih dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai pengamanan Willy Angga, hasil pemeriksaan urine, serta status hukumnya.yudhi
Editor : Redaksi