SURABAYA (Realita)-Ketidakpuasan terhadap tuntutan tiga tahun penjara terhadap Jan Leonard membuat Jefri Prawitama Fauzi menempuh jalur pengaduan ke tingkat pusat. Ayah korban dugaan pencabulan yang dilakukan mantan pengurus Perbakin Surabaya itu mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Surat tersebut dibuat Jefri sehari setelah persidangan perkara Jan Leonard di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/9). Dalam surat itu, dia meminta perhatian Presiden terhadap perkara yang menimpa putrinya sekaligus memohon agar korban memperoleh keadilan.
Baca juga: Hamil Besar, Lisa Diadili dalam Kasus Penyekapan Lansia dan Harta Rp6,029 Miliar
Keberatan keluarga terutama menyangkut tuntutan jaksa. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menuntut Jan Leonard dengan pidana tiga tahun penjara. Menurut Jefri, tuntutan tersebut belum mencerminkan penderitaan yang dialami putrinya sebagaimana yang diyakini keluarga berdasarkan fakta persidangan.
"Bagi kami anak adalah masa depan saya yang telah dihancurkan oleh Jan Leonard yang berdiri atas nama seorang pelatih agar dihukum maksimal," tulis Jefri dalam surat pengaduannya, Selasa (29/9/2026).
Dalam surat tersebut, Jefri memaparkan kembali dugaan perlakuan tidak pantas yang dialami putrinya selama mengikuti latihan menembak. Dia menyebut peristiwa itu terjadi lebih dari sekali.
Menurut Jefri, dugaan tersebut bermula ketika putrinya mendapat hukuman saat latihan karena melakukan kesalahan. Hukuman yang awalnya berupa gelitikan itu, menurut dia, kemudian berkembang menjadi sentuhan pada bagian sensitif korban.
Jefri juga mengungkap dugaan kejadian lain saat hujan turun. Dia menyebut terdakwa mengajak putrinya berteduh di dalam mobil. Di tempat tersebut, menurut isi suratnya, dugaan perlakuan tidak pantas kembali terjadi.
Baca juga: Alphard Isi 25,6 Kg Sabu, Sony dan Iwan Terancam Hukuman Mati
Tidak berhenti di situ, Jefri menyebut dugaan peristiwa serupa berlanjut ketika putrinya dibawa ke sebuah hotel di Surabaya. Dia menulis, korban diminta melepas pakaian dan mendapat perlakuan yang dinilai tidak pantas dari terdakwa yang saat itu berstatus sebagai pelatih.
Selain mempersoalkan tuntutan, Jefri juga menyoroti proses persidangan yang dinilainya memiliki sejumlah kejanggalan. Salah satunya terjadi ketika sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar.
Dalam suratnya, Jefri menyebut penasihat hukum korban sempat dilarang memasuki ruang sidang dengan alasan penyesuaian surat panggilan. Namun, dia mempertanyakan perlakuan berbeda karena penasihat hukum terdakwa disebut dapat masuk ke ruang persidangan.
"Namun anehnya, penasihat hukum terdakwa justru diperbolehkan masuk dengan leluasa untuk melakukan pembelaan," tulisnya.
Baca juga: Akh Muzakki Dilaporkan Terkait Dugaan Mafia Tanah
Pengaduan itu tidak hanya dikirim kepada Presiden. Jefri juga mencantumkan sejumlah lembaga sebagai pihak yang menerima tembusan, antara lain Komisi III DPR RI, KPAI, Komnas HAM, Kapolri, Kejaksaan Agung, PB Perbakin, Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, Kapolrestabes Surabaya, Kejati Jatim, serta Kejari Surabaya.
Melalui surat tersebut, keluarga berharap perkara putrinya mendapat perhatian dari pemerintah dan lembaga terkait. Mereka meminta proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan berharap terdakwa mendapatkan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum.
"Demikian surat dari saya Jefri Prawitama Fauzi selaku rakyat bapak yang dikatakan miskin dan orang kecil. Surat ini saya tulis dari hati kami yang paling dalam," tulis Jefri di bagian akhir suratnya.yudhi
Editor : Redaksi